
JURNALIS.co.id – Sekretaris Daerah Ketapang bersama Kapolres dan Dandim 1203 memimpin rapat mediasi penyelesaian permasalahan sengketa lahan antara masyarakat Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua dengan PT Cipta Usaha Sejati (CUS), Senin (27/03/2023).
Rapat tersebut digelar guna menindaklanjuti surat Kepala Desa Sebomban Nomor: 140/12/DKS/PEM tanggal 14 Februari 2023 perihal Penghentian Kegiatan Operasional PT CUS.
Dalam rapat menghasilkan sembilan poin. Di antaranya, pertama, bahwa izin IUP PT CUS secara de facto dan de jure berada di wilayah Kabupaten Kayong Utara (KKU) dan wilayah Desa Kampar Sebomban dan Desa Kamora Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang.
Kedua, terkait Keputusan Gubernur tahun 2017 tentang penetapan Kawasan Ekonomi Essensial di wilayah Desa Kampar Sebomban, Simpang Dua yang masuk dalam wilayah IUP PT CUS, agar Disbun bersama Bagian Hukum menyiapkan Surat Bupati kepada Gubernur Kalbar dan Kadisbun Provinsi Kalbar untuk meninjau kembali dan mengevaluasi SK Gubernur tentang penetapan KEE.

Ketiga, agar PT CUS menghargai eksistensi serta hak-hak ekonomi, hak ulayat, aset-aset masyarakat di lokasi konsesi, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Keempat, masalah batas wilayah administrasi antara Ketapang dan Kayong Utara, khususnya pada segmen batas Desa Lubuk Batu Kecamatan Simpang Hilir KKU dan Desa Kampar Sebomban Simpang Dua Ketapang, menunggu penetapan oleh Mendagri dan agar Kabag Tapem, serta Assisten I Sekda berkoordinasi dengan Ditjen PUM Kemendagri dan Biro Pemprov Kalbar.

Kelima, meminta semua pihak untuk menjaga Kamtibmas dan kondusifitas wilayah. Keenam, perwakilan manajemen PT CUS menyanggupi tuntutan masyarakat untuk mencabut laporan polisi (LP) terhadap masyarakat Merangin Desa Kampar Sebomban di Polsek Simpang Dua.
Tujuh, pihak PT CUS dan masyarakat Merangin Desa Kampar Sebomban sepakat untuk sementara waktu menghentikan semua aktivitas perkebunan di wilayah kawasan KEE atau yang bermasalah.
Delapan, tim dari Distanakbun, BPN, Bagian Tapem dan OPD serta instansi terkait lainnya akan segera melakukan rapat-rapat dan koordinasi teknis, bahkan jika diperlukan dapat melakukan pengecekan ke lapangan.
Sembilan, pimpinan rapat (Sekda Alexander Wilyo) menyampaikan harapan kepada Kapolres dan Dandim untuk turut serta mengambil langkah stategis dan taktis selanjutnya dalam rangka turut membantu penyelesaian persoalan. (lim)





Discussion about this post