
JURNALIS.co.id – Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalbar, Martinus Sudarno mengecam aksi demo mahasiswa di Gedung DPRD Kalbar pada Jumat, 31 Maret 2023. Para pendemo saat menggelar aksi sempat melakukan pembakaran gambar Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI, Puan Maharani. Mahasiswa melakukan aksi demo terkait Perpu Cipta Kerja.
“Kami mengecam aksi demo mahasiswa di DPRD Kalbar kemarin yang sudah membakar gambar Presiden dan Ketua DPR RI Puan Maharani,” kata Wakil Martinus lewat keterangan resmi, Sabtu (01/04/2023).
Martinus mengatakan, Perppu Cipta Kerja merupakan manifestasi dari kewenangan atributif Presiden berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Sementara DPR secara kelembagaan berdasarkan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 memiliki kewenangan untuk menentukan apakah Perppu tersebut dapat disahkan atau tidak untuk menjadi Undang Undang.
“Untuk itulah, jangan hanya Puan Maharani yang ditampilkan karena itu kesepakatan kolektif lembaga DPR bersama pemerintah,” terangnya.
Martinus menilai, tindakan mahasiswa itu bukanlah kritik atas kinerja pemerintah dan DPR secara kelembagaan, melainkan bentuk framing negative dan pembunuhan karakter terhadap individu dari Jokowi dan Puan Maharani.
“Perbuatan tersebut patut diduga ditumpangi kekuatan politik tertentu yang menggunakan lembaga Mahasiswa bukan untuk mengkritisi pemerintah dan DPR tetapi menyerang personal Jokowi dan Puan Maharani,” terangnya.


Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalbar sendiri menghormati aksi demo tersebut sebagai bagian dari tanggungjawab kekuatan moral mahasiswa. Tapi, jika disampaikan secara tertib dan memenuhi etika politik.
PDI Perjuangan juga berharap mahasiswa menjadi garda terdepan dalam mengkristalisasikan semangat demokrasi hukum yang berkebudayaan Indonesia.
“Kita berharap mahasiswa jangan sampai diperalat sebagai alat manuver politik oleh kekuatan politik tertentu, sehingga Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Agen Of Change terus disuarakan, ” ungkapnya.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalbar mendorong pelaku pembakaran gambar Presiden dan Ketua DPR RI meminta maaf atas perbuatannya itu.
“Apabila tidak dilakukan maka kami akan menempuh dan mempergunakan semua jalur hukum yang diperlukan sesuaidengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (lov)





Discussion about this post