JURNALIS.co.id – Dipengaruhi minuman keras (miras), seorang pria di Kabupaten Kapuas Hulu memperkosa nenek-nenek 63 tahun. Pelaku akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dipimpin Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Joni, polisi mengamankan tersangka kasus pemerkosaan ini di wilayah Kecamatan Putussibau Utara.
“Pelaku berinisial FH berhasil diamankan di Dusun Teluk Telaga Desa Padua Mendalam Kecamatan Putussibau Utara,” kata AKP Joni, Sabtu (01/04/2023).
Joni menyampaikan kasus pemerkosaan terjadi pada Senin (14/03/2023) sekira 17.00 WIB di areal perkebunan karet wilayah Kecamatan Putussibau Utara. Sebelumnya korban dan tersangka minum miras jenis arak di rumah Lahe yang baru selesai melaksanakan acara adat pernikahan anaknya.
“Karena korban dalam keadaan mabuk, tersangka FH kemudian mengatakan kepada Lahe akan mengantar korban pulang ke rumahnya,” ujarnya.
“Tersangka FH kemudian membawa korban dengan cara memapah ke arah kebun karet. Sesampainya di kebun karet tersebut, FH kemudian melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak dua kali,” sambung AKP Joni.
Dikatakan Kasat Reskrim, saat itu korban berusaha melawan, namun tidak mampu karena pengaruh minuman keras. Atas kejadian tersebut, korban kemudian memberitahukan kepada anaknya dan melapor ke Polres Kapuas Hulu.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan untuk pelaku atau tersangka dikenakan pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun,” pungkas AKP Joni. (opik)
Discussion about this post