JURNALIS.co.id – Polsek Selakau Polres Sambas berhasil mengamankan pelaku pengedar narkoba jenis sabu saat melaksanakan Operasi Pekat Kapuas 2023, Sabtu (01/04/2023) malam. Pelaku inisial L berusia 51 tahun, warga Desa Kuala, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas.
Kapolsek Selakau, Ipda Rio Castella mengatakan, pelaku L diamankan di kediamannya di Desa Kuala, Kecamatan Selakau. Saat penangkapan polisi berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket sabu, timbangan, alat isap sabu, uang tunai Rp365.000 dan handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkoba.
“Kami dari Polsek Selakau Polres Sambas berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu. Dalam hal ini pelaku yang kami tangkap berinisial L,” katanya.
Penangkapan pengedar sabu ini bermula atas laporan masyarakat. Berbekal informasi tersebut, jajaran Polsek Selakau bergerak cepat mengamankan pelaku.
“Saya bersama tim, anggota Polsek Selakau bergerak sekitar setelah waktu Isya, selanjutnya kami melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti di tangan pelaku,” jelasnya.
Ditegaskan Ipda Rio Castella, penangkapan pelaku L merupakan bagian dari komitmen kepolisian dengan melaksanakan Operasi Pekat untuk membasmi peredaran narkoba di Kabupaten Sambas.
“Kegiatan bagian dari Operasi Pekat ini komitmen Polres Sambas Polda Kalbar untuk menumpas narkoba yang beredar di masyarakat,” lugas Kapolsek seraya menegaskan pelaku akan disangkakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (gun)
Discussion about this post