JURNALIS.co.id – Kantor Imigrasi Putussibau menindak tegas Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian selama di Indonesia. Belum lama ini, Lan Weijian dan Wei Weiping, dua warga Tiongkok dideportasi ke negara asalnya karena menyalahgunakan izin tinggal dengan menjadi tenaga kerja perusahaan tambang PT Borneo Mandiri Mineral (BMN) di Desa Nanga Dua, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.
“Jadi ada dua tenaga kerja PT BMN ini yang kita deportasi ke negara asalnya karena penyalahgunaan izin tinggal,” kata Joenari Anthony Marpaung, Plh Kepala Kantor Imigrasi Putussibau, Rabu (05/04/2023).
Joenari mengatakan di perusahaan tambang PT BMN tersebut, WNA yang ada hanya tersisa 9 orang, dimana sebelumnya ada 16 orang. Sembilan orang asing ini keberadaannya ada di Desa Nanga Dua.
“Sebelumnya ada lima orang asing yang sudah pulang dan dua kita deportasi,” ujarnya.
Joenari mengatakan, orang asing di Desa Nanga Dua itu untuk izin tinggalnya tidak ada masalah, karena mereka menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Dimana untuk izin Kitas mereka akan habis pada bulan November 2023.
“Secara izin tinggal itu orang asing tidak ada masalah, cuma yang mungkin dipermasalahkan selama ini izin operasi perusahaan tambangnya saja. Tapi kita tidak masuk dalam hal itu,” ujarnya.
Joenari menyampaikan sebelumnya keberadaan WNA di Desa Nanga Dua tersebut mencuat ke publik dan sempat menjadi sorotan di masyarakat. Hanya saja sebelum keberadaan mereka mencuat ke publik pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada orang asing yang dibawa perusahaan tambang tersebut.
“Sudah kita panggil sebelumnya orang asing tersebut dan mereka itu menggunakan Kitas,” tuturnya.
Sambung Joenari, untuk di Kapuas Hulu hingga hari ini ada 35 orang asing. Dari jumlah tersebut, WNA kebanyakan berprofesi sebagai misionaris. Mereka aktif melaporkan ke pihaknya.
Joenari juga menegaskan bahwa Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) sudah bekerjasama dengan pengusaha penginapan untuk memonitor para WNA yang menggunakan jasa penginapan.
“Kita ada aplikasi pelaporan orang asing di penginapan, pihak penginapan akan melaporkan jika ada WNA baru yang menginap,” jelasnya.
Dia menegaskan pihaknya tidak main-main dalam menindak WNA yang melanggar administrasi keimigrasian.
“Kita juga imbau pada masyarakat jika di wilayahnya terdapat orang asing, apalagi meresahkan segera melaporkan kepada pihaknya,” pungkas Joenari. (opik)
Discussion about this post