JURNALIS.co.id – Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu Nanang Padli menghadiri undangan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Mapolres Kapuas Hulu, Kamis (06/04/2023).
Rapat yang dilaksanakan secara virtual/zoom itu diadakan di ruang Vidcon Mapolres Kapuas Hulu, dengan membahas terkait persiapan pengamanan menjelang Perayaan Idul Fitri mendatang.
Hadir Wakil Bupati (Wabup) Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, Kapolres Kapus Hulu beserta jajaran, Kodim 1206/Psb, para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu, pejabat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas Hulu dan undangan lainnya.
Sementara itu, Kepala Bidang PSDK Dinkes PP dan KH Kapuas Hulu Nanang Padli menyampaikan bahwa pihaknya juga telah menerima Surat Edaran dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat tentang Kesiapsiagaan Bidang Kesehatan pada Libur Hari Raya Idul Fitri 1444 H/ Tahun 2023.
“Dalam surat Dinkes Provinsi Kalimantan Barat tersebut disampaikan bahwa, dalam rangka kesiapsiagaan menghadapi potensi krisis kesehatan di masa libur Hari Raya Idul Fitri 1444 H/ Tahun 2023 yang diprediksi akan meningkat
jumlah pemudik, maka Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat mengkoordinir upaya kesiapsiagaan bidang kesehatan di wilayah rawan bencana, lokasi wisata dan pusat-pusat keramaian agar tidak terjadi krisis kesehatan pada masa mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 H/ Tahun 2023,” ujar Nanang.
Adapun Surat Edaran ini ditujukan agar para Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaporkan ke Bupati/ Walikota untuk kesiapsiagaan menghadapi potensi krisis kesehatan yang terkait dengan libur Hari Raya Idul Fitri 1444 H/ Tahun 2023. Potensi krisis kesehatan dapat berupa banjir, longsor, gempa bumi, peningkatan kasus Covid-19 dan penyakit menular secara bermakna, kecelakaan dengan korban masal, keracunan makanan masal, kebocoran nuklir, biologi dan kimia serta ancaman-ancaman lain, maka bersama ini kami sampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota untuk melakukan hal-hal sebagai berikut, diantaranya Memasang spanduk-spanduk himbauan penegakan protokol kesehatan di tempat yang dianggap rawan. Kemudian mensiagakan Rumah Sakit, Puskesmas, Kantor Kesehatan Pelabuhan, serta fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (termasuk TNI, POLRI, BUMN) dan swasta dalam pemberian pelayanan di masa libur Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023.
Selanjutnya meningkatkan pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat untuk antisipasi keadaan atau kondisi krisis kesehatan dan perilaku hidup bersih dan sehat pada libur Hari Raya Idul Fitri 1444 H/ Tahun 2023. Kemudian Memastikan Kabupaten/Kota memiliki peta risiko, bencana kontigensi dan rencana kedaruratan fasilitas kesehatan Memastikan daerah memiliki tim kegawatdaruratan medis, tenaga cadangan untuk penanganan kegawatdaruratan keselamatan masyarakat dan mekanisme mobilisasi jika dibutuhkan, Meningkatkan kewaspadaan di pintu masuk wilayah, bandar udara, pelabuhan, terminal dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Selain itu Mengembangkan dan menyebarluaskan sistem informasi peringatan dini krisis kesehatan, Meningkatkan penyediaan obat, alat kesehatan dan logistik lainnya untuk mengurangi risiko yang dapat berujung pada krisis kesehatan, Peningkatan kegiatan surveilans dan penguatan kapasitas laboratorium kesehatan, pemantauan data tentang morbiditas dan mortalitas penyakit dalam periode libur Hari Raya Idul Fitri 1444 H/ Tahun 2023, memanfaatkan Sistem Kewaspadaan Dini KLB dan Surveilans Penyakit.
Berikutnya Membentuk Tim Penyelenggaraan Kesehatan Mudik libur Hari Raya Idul Fitri 1444 H/ Tahun 2023 dengan melibatkan fasilitas pelayanan kesehatan dan instansi terkait di Kabupaten/ Kota yang bersangkutan sebagai wadah peningkatan jejaring kerja. Membentuk Pos Kesehatan yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kotasetempat. Lokasi Pos Kesehatan sebaiknya berdekatan dengan Pos Mudik, seperti pos dari Polda/Polres/Polsek dan Dinas Perhubungan setempat serta di daerah padat pemudik dan rawan kecelakaan di sepanjang jalur mudik.
Kemudian Pemberian pelayanan kesehatan 24 jam di Puskesmas dan Rumah Sakit di sepanjang jalur mudik lebaran dan lokasi wisata, termasuk pelayanan di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta untuk antisipasi rujukan kasus kecelakaan dan gangguan kesehatan lainnya. Pemeriksaan kesehatan untuk deteksi dini faktor risiko kecelakaan pada pengemudi bus Antar Kota Antar Provinsi di terminal terminal bus. Mendirikan Pos Pelayanan Terpadu pemeriksaan faktor risiko kesehatan di tempat-tempat umum, khususnya di rumah makan, pusat perbelanjaan, tempat-tempat wisata sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyakit. Melaporkan hasil kegiatan harian penanganan kesehatan selama mudik libur Hari Raya Idul Fitri 1444 H/ Tahun 2023 ke Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat secara berkala. (opik)
Discussion about this post