JURNALIS.co.id – KPU Kabupaten Sanggau telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024. Penetapan itu dilakukan KPU melalui rapat pleno terbuka pada Rabu (05/04/2023) lalu.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Sanggau Suwindari mengatakan, berdasarkan rapat pleno yang dihadiri Bawaslu, LO partai politik serta instansi terkait lainnya belum lama ini, daftar pemilih sementara Kabupaten Sanggau untuk Pemilu 2024 ditetapkan sebanyak 363.211 pemilih.
“DPS Kabupaten Sanggau untuk Pemilu 2024 berjumlah 363.211, terdiri dari 187.391 laki-laki dan 175.820 perempuan,” ungkapnya, Selasa (11/04/2023).
Suwindari menerangkan, DPS yang telah ditetapkan ini selanjutnya akan diumumkan kepada masyarakat selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 12 April 2023. Pengumuman ini akan ditempel di masing-masing kantor desa dan kelurahan, yang memuat nama-nama masyarakat per TPS.
“Jadi masyarakat dapat mengecek diri apakah sudah terdaftar atau belum dalam DPS, sekaligus bisa memberikan masukan atau tanggapan terhadap penyusunan DPS tersebut,” ujarnya.
Jika ada tanggapan, perbaikan ataupun masih ada masyarakat yang belum terdaftar, Suwindari mempersilahkan masyarakat untuk menghubungi KPU Sanggau, baik secara langsung maupun melalui jajaran KPU di tingkat kecamatan atau PPK dan tingkat desa/kelurahan atau PPS.
“Kalau tidak sempat mengecek di pengumuman, masyarakat dapat mengecek secara langsung melalui link : https://cekdptonline.kpu.go.id/,” pungkasnya. (jul)
Discussion about this post