
JURNALIS.co.id – Sekda Kubu Raya Yusran Anizam membuka Pertemuan Akbar Masyarakat Nelayan Pesisir di UPT Pelabuhan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat, Desa Rengas Kapuas, Kecamatan Sungai Kakap, Rabu (12/04/2023). Kegiatan mengangkat tema ‘Sosialisasi Program Menuju Nelayan Mandiri’.
Yusran mengapresiasi adanya pertemuan akbar masyarakat nelayan pesisir ini. Karena dapat menjadi momen untuk saling bertukar informasi mengetahui bagaimana situasi dan kondisi di lapangan bagi masyarakat nelayan ini.
“Semua pengampu atau penanggung jawab, stakeholder yang terkait dengan ini bisa menyampaikan informasi kebijakan program kepada masyarakat nelayan, sehingga bisa membuahkan hasil solusi, terkait masalah sebenarnya yang terjadi dilapangan,” kata Yusran usai pertemuan.
Dia mengatakan kegiatan tersebut juga untuk memberikan solusi bagi masyarakat nelayan lantaran kurang satu tahun ini dibuat galau terkait masalah penerapan implementasi peraturan perundang-undangan. Sementara nelayan harus dihadapkan dengan kebutuhan situasional dan situasi yang gamang.
“Mudah-mudahan pertemuan ini bisa menghasilkan yang terbaik. Saya yakin dengan pertemuan ini ada solusi terkait ini semua,” harapnya.
Yusran menuturkan masyarakat nelayan menjadi subjek dan objek dari apa yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten. Terutama program kegiatan yang dibuat untuk masyarakat. Begitu juga Bupati selalu menekankan semua fokus, bahwa masyarakat atau rumah tangga yang menjadi sasarannya.


Tentu banyak program kegiatan yang sudah dirancang untuk kesejahteraan semua untuk masyarakat, termasuk nelayan ini.
“Kita selalu berkomitmen terkait permasalahan ini, misalnya terkait dengan perizinan nomor induk berusaha (NIB), saya pastikan tidak ada masalah, tidak ada kendala,” ucapnya.
“Kalau terkait dengan teknologi, kita bisa fasilitasi itu bagi masyarakat nelayan. tinggal bagaimana mensinergikan aturan yang harus memang kita patuhi dan bisa ditaati. Sedangkan situasi dan kondisi di lapangan mengharuskan kita untuk bijak menyikapinya, sehingga ketemu solusi yang terbaik,” timpal Yusran.
Tidak hanya itu, kata Yusran, juga dilakukan agar para nelayan bisa mendapatkan pelayan berupa BBM subsidi tadi. Perundang-undangan mengamanahkan masyarakat nelayan mempunyai hak untuk mendapatkan BBM subsidi. Bagaimana caranya tentu ada prosedur aturannya.
“Ini yang coba kita telusuri, kita cari adanya apa hambatan-hambatan di mana yang tidak ketemu antara aturan kebijakan dengan situasi dan kondisi lapangan. ini yang coba kita diskusikan,” pungkas Yusran. (sym)





Discussion about this post