JURNALIS.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sintang mengusulkan sebanyak 166 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memenuhi syarat untuk mendapatkan Remisi Khusus hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
“Kami mengusulkan remisi sebanyak kepada 166 orang WBP dan yang mendapatkan remisi harus memenuhi syarat yang ditentukan,” kata Kalapas Sintang, Syech Walid, Sabtu (15/04/2023).
Walid merinci, 166 WBP diusulkan memperoleh remisi terdiri dari 163 pria dewasa, 2 wanita dan 1 anak.
“Syarat untuk mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri adalah warga binaan harus berkelakuan baik, sudah menjalani 6 bulan masa pidana dan beragama Islam,” jelasnya.
Besaran remisi mulai dari 15 hari terdiri dari 32 WBP, 1 bulan 124 WBP, 1 bulan 15 Hari 7 WBP, dan 2 bulan ada 3 WBP.
“Sedangkan RK II atau yang langsung bebas tidak ada,” ujar Walid.
WBP penerima remisi meliputi RK normal terdiri dari narkotika 14 orang, perlindungan anak 27 orang, pencurian 14 orang, pembunuhan 3 orang, penggelapan 4 orang, KDRT 2 orang, perampokan 1 orang, minerba 9 orang, kehutanan 1 orang, penipuan 1 orang dan kesusilaan 2 orang. Sedangkan RK PP 99 terdiri dari narkotika 87 orang dan tipikor 1 orang.
“Harapan saya dengan WBP yang diusulkan mendapatkan remisi mudah-mudahan mereka bisa lebih baik lagi,” harap Walid.
Karena, lanjut Walid, bagaimanapun mereka yang berkelakuan baik harus diberikan hak untuk mendapatkan remisi.
“Kedepan saya berharap mereka menyadari bahwa berkelakuan baik di Lapas itu sangat penting dan mengikuti kegiatan pembinaan,” pungkas Walid. (m@nk)
Discussion about this post