JURNALIS.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari polisi atas nama enam orang tersangka terkait Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.
Kasi Intelijen Kejari Sanggau Adi Rahmanto saat dikonfirmasi mengatakan, SPDP diterima pihaknya pada tanggal 5 April 2023.
“SPDP dari penyidik Satreskrim Polres Sanggau sudah kami terima pada tanggal 5 April lalu,” katanya melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/04/2023).
Adi mengungkapkan, enam penambang yang telah ditetapkan tersangka yakni R, M, SB, M, J dan CT. Dalam SPDP itu, enam tersangka dijerat pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Terkait SPDP itu, Pak Kajari telah menunjuk tiga orang jaksa peneliti untuk meneliti berkas perkara tersebut,” kata Adi.
Diberitakan sebelumnya, Polres Sanggau menangguhkan penahanan terhadap enam orang tersangka terkait dugaan melakukan aktivitas PETI di Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.
“Keenam orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan. Namun saat ini ditangguhkan (penahanannya),” kata Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (17/04/2023).
Ia menerangkan, penangguhan penahanan itu dilakukan setelah ada permohonan dari pihak keluarga para tersangka.
“Permintaan keluarga dan penjaminnya juga dari pihak keluarga para tersangka. Sudah beberapa hari lalu ditangguhkan penahanannya,” ungkap Sulastri.
Sebelumnya, pada Sabtu (01/04/2023) malam, puluhan massa menggeruduk Mapolres Sanggau. Aksi itu dilakukan buntut dari penangkapan enam warga Inggis yang diduga terkait PETI di wilayah tersebut. Saat itu, massa mendesak polisi enam warga yang ditangkap dibebaskan. (jul)
Discussion about this post