JURNALIS.co.id – Selama dua pekan pelaksanaan Operasi Pekat Kapuas 2023 yang dimulai sejak 23 Maret sampai 05 April, Polres Ketapang berhasil mengungkap 279 kasus dengan 348 tersangka diamankan.
Waka Polres Ketapang, Kompol Eko Mardianto mengatakan, dari total jumlah kasus, 37 di antaranya dinaikan ke tingkat penyidikan. Sementara 242 kasus lainnya dilakukan pembinaan.
“Dengan jumlah kasus yang diungkap selama operasi Pekat kemarin, menjadikan Polres Ketapang berada di urutan pertama dalam pengungkapan kasus di jajaran Polda Kalbar,” kata Eko dalam konferensi pers paparan hasil Operasi Pekat 2023, Selasa (18/04/2023).
Eko memaparkan, pada Operasi Pekat Kapuas 2023, pihaknya berhasil mengungkap 19 kasus narkoba. Tersangkanya 24 orang, terdiri dari 20 laki-laki dan empat perempuan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu 261,14 gram bruto, inex 18 butir seberat 07,58 gram bruto, ektasi empat butir seberat total 01,30 gram bruto dan uang tunai Rp 20 juta lebih. Barang bukti yang paling banyak ditemukan di TKP Kecamatan Marau,” ungkapnya.
Terhadap pelaku narkoba, secara keseluruhan dikenakan pasal yang sama. Para pelaku disangkakan dengan pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal lima tahun, dan maksimal 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp10 miliar. Semua pelaku adalah pemain baru, tidak ada yang residivis,” sambung Waka Polres.
Selain narkoba, kasus perjudian juga turut diungkap. Sedikitnya ada sembilan kasus dengan tersangka 13 orang laki-laki.
“Untuk pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp25 juta,” sambungnya.
Kemudian pengungkapan kasus minuman keras (Miras). Dari total 71 Kasus yang diungkap, delapan kasus naik ke tahap penyidikan. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Delapan tersangka tersebut terancam pasal 204 KUHP Tentang Perbuatan menjual bahan makanan yang dapat membahayakan orang lain dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
“Sedangkan 63 kasus lainnya kita lakukan pembinaan karena hanya menjual skala kecil. Pembinaan berbentuk pembuatan surat pernyataan oleh para pelaku untuk tidak menjual miras lagi,” jelasnya.
Selanjutnya pengungkapan kasus prostitusi sebanyak 61 kasus. Ini dilakukan saat razia di hotel dan penginapan. Semuanya dilakukan pembinaan lantaran oknum pelaku sudah dewasa dan tidak ada terikat pernikahan, bahkan dilakukan suka sama suka.
“Kita juga berhasil mengungkap kasus premanisme sebanyak 38. Semua pelaku dilakukan pembinaan, karena hanya ditemukan pelanggaran seperti berkumpul di keramaian sembari mengkonsumsi miras,” lanjutnya.
“Adapun kasus lain yang turut berhasil diungkap yaitu petasan sebanyak 25 kasus dan senjata tajam 46 kasus. Para pelaku juga dilakukan pembinaan. Selain itu, kita juga menangani kasus yang sempat viral, yakni perampokan minimarket,” timpa dia.
Menurut Eko, Operasi Pekat Kapuas digelar dalam rangka untuk menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Ketapang. Melalui operasi setidaknya telah menyelamatkan ratusan generasi muda bangsa.
Pasalnya, dari pelaksanaan operasi, sebanyak 261 gram sabu diamankan dari para pelaku. Sehingga barang haram tersebut belum sempat beredar di tengah masyarakat.
“Operasi Pekat juga bertujuan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman dalam suasana bulan suci Ramadan, serta menjelang perayaan Idul Fitri tahun 2023 di Ketapang,” tutupnya. (lim)
Discussion about this post