JURNALIS.co.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Barat mendesak Pemerintah Kabupaten Sanggau membentuk tim independen terkait bocornya kolam limbah PT Agri Sentral Lestari (ASL) di Dusun Danau Teluk, Desa Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.
Seperti diketahui, kolam limbah PT ASL jebol para pada, Minggu (23/04/2023). Limbah yang bocor itu mencemari Sungai Batang Tebang dan Sungai Kuala Tebang di wilayah tersebut.
Akibatnya, ribuan ikan di sungai itu mati dan berdampak pada perekonomian warga sekitar, khususnya para nelayan yang memanfaatkan sungai tersebut untuk meraup rezeki dari hasil tangkap ikan.
Kepala Divisi Kajian dan Kampanye Walhi Kalimantan Barat Hendrikus Adam mengatakan, jebolnya kolam penampungan limbah berdampak serius pada kerusakan ekosistem sekitar dan matinya ribuan ekor ikan selama ini kerap terjadi.
Menurutnya, peristiwa ini perlu ada langkah serius dari pemerintah daerah untuk memastikan adanya penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan.
Adam mengungkapkan, kasus serupa pernah terjadi pada kolam penampungan limbah PT SMS di Subangki, Kabupaten Landak pada tahun 2022. Selain menyebabkan ribuan ekor ikan mati, juga menyebabkan terjadinya pencemaran Sungai Sepatah hingga Sungai Retok di Kabupaten Kubu Raya.
Belajar dari kasus yang pernah terjadi sebelumnya, Adam menyebut, diperlukan dan mendesak pemerintah daerah melalui dinas terkait dan aparat hukum melakukan penyelidikan dan pembuktian dugaan pencemaran akibat limbah PT ASL melalui pembentukan tim independen.
“Hal ini penting untuk memastikan agar secara proses langkah yang dilakukan bisa lebih terbuka dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan. Pengungkapan kasus ini penting dilakukan secara terbuka untuk mendesakkan pertanggungjawaban pihak yang seharusnya memang bertanggungjawab secara hukum,” ujarnya.
Adam mengingatkan kasus ini jangan sampai terulang kembali sebagaimana yang pernah terjadi di Landak dan Kubu Raya pada kasus dugaan pencemaran limbah PT SMS.
Instansi terkait, menurutnya hanya datang untuk melakukan penandatanganan SPPD, meminta tolong pihak perusahaan mengambilkan sampel air yang diduga tercemar dan datang di lokasi saat kondisi air sungai sudah mulai normal.
“Jika hal ini yang terjadi, maka tentu sulit diharapkan pengungkapan kebenaran atas kasus yang terjadi,” katanya.
Hendrikus Adam meminta pihak terkait sesuai kewenangannya bertindak cepat dan peka mengenai pentingnya tim independen dalam mengungkap kejadian dugaan pencemaran tersebut.
“Termasuk pula untuk memastikan apakah jebolnya kolam limbah tersebut ada unsur kesengajaan atau sebaliknya. Jika ada unsur kesengajaan, sanksinya bisa lebih berat,” bebernya.
Dikatakan Adam, pada sisi lain peristiwa ini penting menjadi pintu masuk pihak terkait untuk memeriksa sejumlah kelengkapan dokumen perizinan lingkungan, termasuk dokumen Amdal yang dimiliki perusahaan.
“Evaluasi serius, diharapkan juga bisa dilakukan pemerintah Sanggau terhadap keberadaan perusahaan di Sanggau ini. Jika instansi terkait tidak bergerak melakukan langkah sigap merespon persoalan ini, maka bapak Bupati Sanggau diharapkan bisa mengambil ‘komando’, memastikan agar instansi terkait sesuai kewenangannya melakukan langkah serius dalam pengungkapan dan penindakan pelaku,” katanya.
Adam menegaskan, pembiaran atau mentolerir kejadian yang membahayakan keselamatan rakyat dan merusak ekosistem dengan menyebabkan ribuan ekor ikan mati, sebetulnya juga mengancam pengetahuan lokal, terutama berkenaan dengan aneka jenis ikan yang pastinya memiliki nama yang beragam bagi masyarakat lokal.
“Kita berharap dengan kondisi sungai yang tanpa dicemari zat beracun generasi kita tetap sehat. Karena sumber protein yang diperoleh dari ikan-ikan yang tidak terkontaminasi zat berbahaya di sungai akibat limbah,” tutup Adam. (jul)
Discussion about this post