
JURNALIS.co.id – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang mengamankan seorang oknum tenaga honorer di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ketapang berinisial KU (29). KU ditangkap lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di sebuah rumah milik warga.
Kapolres Ketapang, AKBP Laba Meliala melalui Kasi Humas Polres Ketapang, AKP Junaidi membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian berinisial KU. Penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa kehilangan sejumlah barang.
“Tersangka diamankan pada Senin 1 Mei sekitar pukul 09.00 pagi,” katanya, Rabu (03/05/2023).
Junaidi menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan kehilangan sejumlah barang yang dialami korban bernama Rika di rumah kontrakannya, Gang Sawi, Jalan S Parman, Kelurahan Sukaharja.
“Kejadian bermula pada Minggu 30 April, pelapor pergi meninggalkan rumah kontrakannya menuju ke rumah orangtuanya. Keesokan harinya, Senin 1 Mei sekitar pukul 08.30 pelapor mendapat kabar telah terjadi pencurian yang pelakunya sudah diamankan warga sekitar,” jelasnya.
“Mendapat kabar tersebut, pelapor pulang ke rumah dan mengecek kondisi rumah yang ternyata diketahui satu unit handphone (HP) serta uang sebesar Rp400 ribu telah hilang,” sambung Junaidi.
Usai mendapat laporan, pihaknya langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan pelaku beserta barang bukti dan sebuah senjata tajam berupa pisau di dalam jok sepeda motornya.
“Tersangka ini sebelumnya juga sudah ada pengaduan dan pernah diamankan warga, tapi diselesaikan secara kekeluargaan,” terang Junaidi.
Terpisah, Kepala BPBD Ketapang, Yunifar mengaku menyerahkan persoalan yang melibatkan bawahannya untuk diselesaikan oleh aparat penegak hukum.
“Intinya kita serahkan ke penegak hukum, untuk proses lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” lugas Yunifar. (lim)
Discussion about this post