
JURNALIS.co.id – Sejumlah warga Kabupaten Sintang mendatangi kantor Pertamina Sintang guna mempertanyakan penyebab kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah daerah di Kabupaten Sintang beberapa waktu ini, pada Selasa 2 Mei 2023.
Dalam penyampaian aspirasi warga diterima oleh Fuel Terminal Manager Pertamina Sintang, Agustinus Hermawan Wijayanto.
Menjawab pertanyaan warga, Agustinus, mengatakan, pada dasarnya stok BBM di Sintang dalam kondisi aman, meski kerap mengalami kendala pada saat pendistribusian, karena sangat tergantung dengan cuaca.
Agustinus menjelaskan, distribusi dari Pertamina selama ini sudah melalui jalur distribusi yang resmi dan dengan jumlah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga jika terjadi kelangkaan BBM di masyarakat maka perlu dicarikan solusi bersama oleh pemerintah, pertamina dan kepolisian, dimana letak kesalahannya sehingga BBM tidak sampai ke masyarakat.

“Kami tetap berkomitmen menyalurkan BBM ke masyarakat lewat lembaga penyalur yang resmi Pertamina. Sedikit gambaran tentang suplai ke lembaga penyalur kami, jadi kami Pertamina sebagai yang memiliki minyak sebelum sampai di SPBU, kemudian ada bagian pengirim, selanjutnya ada pihak penerima yaitu SPBU. Jadi ada tiga pihak. Jadi verifikasinya adalah jika kami sudah menyerahkan ke transportir nanti akan ada verifikasi lagi antara transportir dan SPBU,” jelas Agustinus.
Agustinus melanjutkan, BPK adalah pihak yang akan memverifikasi apakah BBM tersebut benar-benar disalurkan ke masyarakat atau tidak. Ia juga menyetujui jika diperlukan adanya perbaikan-perbaikan jalur distribusi sehingga masyarakat benar-benar bisa menikmati BBM yang menjadi hak masyarakat.

Sementara itu, Wakil Bupati Sintang, Melkianus, yang turut memediasi antara masyarakat dengan pihak pertamina terkait dengan kelangkaan BBM di sejumlah daerah ini mengusulkan pembuatan regulasi penyaluran BBM yang memungkinkan penyaluran BBM kedepannya lebih baik lagi, sehingga tidak terjadi lagi kelangkaan seperti yang dikeluhkan masyarakat akhir-akhir ini.
Regulasi tersebut dalam bentuk Peraturan Bupati dan Surat Rekomendasi, sebagai payung hukum kepada sub penyalur.
“Kami mau supaya pertamina bisa bekerja secara maksimal, para SPBU juga bisa bekerja dan mendistribusikan minyak yang ada, dan akhirnya masyarakat juga bisa menikmati minyak yang ada,” ujar Melkianus.
Melkianus berpandangan, melihat situasi peliknya masalah penyaluran BBM ini maka diperlukan audiensi dengan BPH Migas guna mendapatkan solusi terbaik agar permasalahan kelangkaan BBM ini tidak terus terulang. ***
(rri.co.id/ndi)





Discussion about this post