JURNALIS.co.id – Pengamat Hukum Kalbar Herman Hofi Munawar menilai pihak Polres Sanggau keliru dalam menangani kasus kebocoran kolam limbah PT Agri Sentral Lestari (ASL).
Seperti diketahui, PT ASL merupakan perusahaan pabrik kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Desa Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.
Pada 23 April 2023, kolam limbah nomor lima milik PT ASL mengalami kebocoran, sehingga mencemari sungai di wilayah tersebut. Akibatnya, bangkai ikan kecil dan ukuran besar terapung di sungai, termasuk di keramba ikan milik warga sekitar.
“Sangat keliru apa yang dilakukan Polres Sanggau. TKP tidak di-police line dan perusahaan tidak ditetapkan sebagai tersangka,” kata Herman Hofi, Kamis (04/05/2023).
Dikatakan dia, harusnya langkah pertama yang dilakukan polisi adalah memasang police line di areal kebocoran dan setop semua kegiatan di areal tersebut.
“Kalau areal itu milik perusahaan dan barang yang mencemari sungai miliki perusahaan, maka pihak perusahan segera ditetapkan sebagai tersangka dengan menerapkan asas strict liability. Dalam hukum lingkungan sanksi yang dikenakan adalah sanksi pidana dan denda, kedua sanksi itu bersifat kumulatif bukan alternatif,” ujarnya.
Ketentuan pidana lingkungan hidup, dijelaskan dia, diatur pada pasal 97 sampai dengan pasal 120 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Semua tindak pidana lingkungan hidup merupakan delik kejahatan. Sebagai delik kejahatan, perbuatan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dapat dilakukan secara sengaja (dolus) maupun karena kelalaian (culpa). Baik fokus maupun culpa adalah pidana,” ucapnya.
Menurut Herman Hofi, ikan-ikan di sungai yang mati, di TKP terungkap telah terjadi kebocoran limbah, sudah bisa jadi bukti awal bagi polisi, sehingga perlu dilakukan police line.
“Memberikan bantuan pada masyarakat terkena dampak pencemaran adalah kewajiban perusahaan sesuai dengan UU. Akan tetapi tidak berarti pidananya hapus. Karena sanksi dalam lingkungan hidup adalah sanksi pidana dan denda yang dilakukan secara kumulatif,” pungkas Herman Hofi. (jul)
Discussion about this post