JURNALIS.co.id – Ahmad Yani mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu. Surat pengunduran dirinya telah disampaikan ke KPU RI via KPU Provinsi Kalimantan Barat per tanggal 1 Mei 2023 dan surat pemberhentian sedang dalam proses di KPU RI.
“Benar mengundurkan diri, nsyaallah kita akan maju di Pileg 2024, mohon doanya,” katanya saat dihubungi, Minggu (07/05/2023).
Pada Pileg 2024 nanti, kata Yani, dirinya akan maju di daerah pemilihan (dapil) 3 Kapuas Hulu yakni Kecamatan Boyan Tanjung, Pengkadan, Hulu Gurung, Jongkong, Selimbau dan Bunut Hilir.
“Untuk perahu atau partai, nanti kita sampaikan pada pendaftaran nanti,” ucap Yani.
Sementara Awang Ramlan, Komisioner KPU Kapuas Hulu menyampaikan atas pengunduran diri Ahmad Yani sebagai Ketua KPU Kapuas Hulu, maka untuk sementara Ketua KPU Kapuas Hulu dijabat oleh Mohammad Yusuf sebagai pelaksana tugas (Plt).
“Melalui keterangan tertulis, Mohammad Yusuf menyampaikan perubahan ketua itu terhitung sejak 1 Mei 2023. Ketua sebelumnya Ahmad Yani telah menyampaikan surat pengunduran diri ke KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Kalimantan Barat. Tindaklanjutnya kemudian, dilakukan pleno anggota untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua untuk mengisi kekosongan jabatan yang di tinggalkan,” terang Awang.
Awang mengatakan, pihaknye juga telah menyampakan berkas administrasi penunjukan Plt Ketua tersebut ke KPU RI melalui KPU Provinsi. “Meskipun pergantian dilakukan ditengah pelaksnaan tahapan, seluruh tahapan yang ada tetap berjalan dan dilaksananakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, ” pungkasnya. (opik)
Discussion about this post