
JURNALIS.co.id – PT Batu Rizal Perkasa (BRP) dituding melakukan penyerobotan lahan perkebunan milik warga Desa Semangut Utara dan Desa Nanga Semangut, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.
Perusahaan perkebunan kelapa sawit berlokasi di Jalan Barito Dusun Simpang Empat Desa Nanga Suruk Kecamatan Bunut Hulu tersebut telah membabat ribuan pohon karet milik warga yang ditanam sejak puluhan tahun silam dan sudah produktif.
Salah seorang warga yang dirugikan yakni Raji’i alias Anuh, warga Desa Semangut Utara. Pohon karet miliknya dibabat pihak PT BRP. Padahal kebun karet tersebut satu-satunya mata pencaharian Raji’i selama ini. Akibatnya, ia pun kebingungan untuk menghidupi keluarganya karena sebagian pohon karetnya telah dibabat oleh perusahaan.
Menurut Raji’i, PT BRP semena-mena dalam melakukan penggarapan lahan tanpa sepengetahuan warga pemilik tanam tumbuh.
“Yang digarap oleh pihak perusahaan ini bukan lahan kosong, melainkan lahan yang sudah ditanami puluhan tahun lalu, khususnya pohon karet yang sudah produktif (sudah disadap), dimana sudah ditanam sekitar dua puluh tahun silam, tapi tiba-tiba dibabat oleh perusahaan tanpa sepengetahuan kami,” kata Raji’i saat ditemui di rumahnya, Selasa (09/05/2023).
Raji’i mengatakan seandainya pihak perusahaan ingin membeli lahan tersebut pun dirinya tidak akan menjualnya. Menigngat, satu-satunya penghasilan dia pada tanaman karet tersebut.
“Saya harap pihak perusahaan tidak lagi melanjutkan penggarapan terhadap lahan tersebut dan pihak perusahaan juga harus mengganti tanam tumbuh yang sudah dibabat tersebut,” tutup Raji’i.
Ernawati, warga Desa Semangut Utara yang tanam tumbuh miliknya juga dibabat oleh PT BRP mengatakan lokasi lahan (tanah) miliknya memang berada di wilayah Desa Nanga Suruk. Namun, yang mengelola hingga dijadikan kebun di lokasi tersebut adalah warga Desa Semangut Utara dan Desa Nanga Semangut sejak puluhan tahun silam.
“Yang kami sesalkan adalah tidak adanya pemberitahuan dari pihak perusahaan kepada masyarakat pemilik kebun, di mana pihak perusahaan main garap dan babat saja terhadap tanam tumbuh yang ada di sana, sehingga kami merasa sangat dirugikan,” kesalnya.
Menurut Ernawati, lahan yang digarap perusahaan tersebut diperkirakan mencapai puluhan hektare tanpa ganti rugi sepeser pun.
“Sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak perusahaan maupun dari pihak Desa Nanga Suruk,” tuturnya.
Pada kesempatan sama, Anuwarman, warga Desa Semangut Utara, yang juga memiliki tanam tumbuh di lahan tersebut menjelaskan bahwa tanam tumbuh milik warga yang telah dibabat oleh PT BRP sebanyak sembilan Kepala Keluarga (KK). Di mana lebih dari 50 KK warga Desa Semangut Utara dan Desa Nanga Semangut yang memiliki tanam tumbuh di lahan tersebut. Bahkan ada ratusan KK jika ditambah dengan warga Desa Nanga Suruk.
“Dari 50 KK warga Desa Semangut Utara dan Desa Nanga Semangut yang memiliki tanam tumbuh di lahan tersebut, ada sembilan KK yang tanam tumbuhnya telah dibabat oleh pihak perusahaan tanpa sepengetahuan mereka,” ungkapnya.
Anuwarman menjelaskan dulunya (puluhan tahun silam), wilayah tersebut merupakan wilayah Desa Nanga Semangut (sebelum pemekaran desa). Sehingga tidak heran kalau di lahan tersebut ditanami oleh warga Semangut.
“Kami sudah beberapa kali mendatangi kantor perusahaan, untuk meminta pertanggungjawaban dari mereka, namun pihak perusahaan mengatakan bahwa mereka tidak mau tahu karena lahan yang digarap tersebut sudah diserahkan oleh pihak Desa Nanga Suruk kepada pihak perusahaan,” terangnya.
“Sementara pihak Desa Nanga Suruk, khususnya Kepala Desa selalu menghindar dengan berbagai alasan ketika pihak kami ingin melakukan pertemuan. Mereka ini semacam mengoper bola, dimana ketika kami mendatangi pihak perusahaan, kami diarahkan ke pihak desa, demikian pula sebaliknya,” sambung Anuwarman.
Di tempat terpisah Kepala Dusun (Kadus) Simpang Empa,t Desa Nanga Suruk Kecamatan Bunut Hulu, Darmadi mengatakan, lahan yang digarap perusahaan tersebut merupakan milik Desa Nanga Suruk yang sudah diserahkan ke pihak PT BRP.
Menurutnya, lahan desa yang telah diserahkan oleh pihak desa tersebut sudah melalui musyawarah dengan warga masyarakat desa setempat.
“Sosialisasi pun telah dilakukan oleh pihak perusahaan kepada warga masyarakat Desa Nanga Suruk, terkait penyerahan Hak Guna Usaha (HGU) ke pihak perusahaan tersebut,” ucapnya.
Lanjut Darmadi, terkait warga Desa Semangut Utara maupun Desa Nanga Semangut yang melakukan (memiliki) tanam tumbuh di lahan tersebut statusnya hanya sebatas menumpang. Karena lahan tersebut merupakan lahan milik Desa Nanga Suruk.
“Sebelumnya kita sudah tegas melarang mereka untuk tidak melakukan aktivitas khususnya berkebun di lahan tersebut, karena status lahan tersebut adalah milik Desa Nanga Suruk,” bebernya.
Disinggung terkait bukti surat menyurat lahan apakah betul milik Desa Nanga Suruk dan bukti bahwa pihak Desa Nanga Suruk pernah melakukan musyawarah dengan masyarakat setempat dalam melakukan penyerahan lahan kepada pihak perusahaan, Darmadi mengarahkan untuk menemui Kepala Desa Nanga Suruk.
“Kalau untuk bukti tidak ada pada saya, namun mungkin ada di kantor Desa Nanga Suruk atau dengan Kepala Desa,” pungkas Darmadi.
Dari informasi dihimpun di lapangan, kasus serupa juga terjadi di wilayah Desa Selaup, Kecamatan Bunut Hulu yang juga dilakukan oleh perusahaan yang sama. Perusahaan ini sudah beroperasi sekitar satu tahun. Di mana saat ini masih dalam proses penggarapan lahan. (opik)
Discussion about this post