JURNALIS.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) telah menemukan sebanyak 28 proyek yang bermasalah pada empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) dengan total nilai Rp2,54 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Kalbar tahun 2022.
Temuan tersebut diungkapkan oleh Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang, saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalbar dalam sidang paripurna, pada Selasa 9 Mei 2023, seperti dilansir dari berkatnewstv.com.
“BPK masih menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian, yakni pelaksanaan atas 28 paket pekerjaan di 4 SKPD tidak sesuai dengan ketentuan dengan nilai sebesar Rp2,54 miliar,” ungkapnya.
Pius mengingatkan Gubernur Kalbar, Sutarmidji, agar dalam kurun waktu 60 hari kedepan harus ditindaklanjuti terhadap temuan tersebut.
“Mengingatkan agar rekomendasi yang diberikan BPK segera ditindaklanjuti Gubernur Kalbar beserta jajaran selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan sesuai dengan pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara,” tegasnya.
Pius memastikan, BPK RI akan mengawal rekomendasi tersebut agar dapat ditindaklanjuti oleh Gubernur Kalbar, Sutarmidji.
“Pengelolaan aset tetap dan aset lainnya belum tertib, serta aset yang tidak ditemukan keberadaannya maupun tidak terindentifikasi serta aset yang belum tercatat pada Kartu Inventaris Barang, pemanfaatan dan penggunaan aset tetap dan aset lainnya belum tertib dan tidak sesuai ketentuan. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun opininya sudah WTP, namun tetap dibutuhkan perbaikan tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan pada Pemprov Kalbar,” ungkap mantan aktivis 98 ini seperti dikutif dari kalbar.bpk.go.id.
Anggota VI BPK ini juga berharap pada tahun 2023 ini, Pemprov Kalbar dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan lebih menekan tingkat pengangguran, serta salahsatu yang harus digarisbawahi, bahwa pencapaian Opini “WTP” pun akan sia-sia jika kesejahteraan rakyat di Provinsi Kalbar belum tercapai.
Sementara itu, Gubernur Kalbar, Sutarmidji, menjelaskan, temuan tersebut sebagian besar sudah disetor kembali oleh kontraktor.
“Permasalahannya kecil saja karena kurang volume kerjaan, kontraktor harus kembalikan, sebagian besar sudah dikembalikan. Misalnya jalan menggunakan batu 15 centi tapi digunakan ukuran 14 centi,” terangnya.
Sutarmidji menjamin sebelum 60 hari seperti yang dideadline BPK, temuan tersebut sudah dapat terselesaikan.
BPK RI sendiri telah memberikan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemprov Kalbar tahun anggaran 2022. ***
(berkatnewstv.com/kalbar.bpk.go.id/Ndi)
Discussion about this post