JURNALIS.co.id – Raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus ‘Menanjak’. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kubu Raya Tahun Anggaran 2022 kembali diganjar WTP. Opini WTP ini kesembilan kalinya diterima Pemkab Kubu Raya dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Barat secara berturut-turut.
Hasil penilaian LKPD 2022 opini WTP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK Kalbar Wahyu Priyono kepada Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, Jumat (12/05/2023) di Aula Kantor BPK Kalbar. Ikut mendampngi Bupati saat penyerahan WTP, Ketua DPRD Kubu Raya Agus Sudarmansyah dan Sekretaris Daerah Kubu Raya Yusran Anizam.
“Hari ini penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Tahun 2022 dan semua sudah dilalui prosesnya, dilakukan dari tahap awal dan tahap kedua ini dan hasilnya kita syukuri bahwa kita tetap mendapatkan opini WTP dari BPK,” Kata Bupati Muda.
Ia mengatakan Kubu Raya melakukan penyusunan dan penyajian LKPD 2022 sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan patuh terhadap undang undang dan aturan.
Terkait masalah administrasi, ia mengatakan Pemkab Kubu Raya juga harus melihat hal yang seharusnya diperbaiki dan harus terus belajar sesuai dengan rekomendasi BPK.
“Di sini berarti kita juga tetap harus melihat di situ ada hal hal yang mungkin perlu tetap diperbaiki untuk ke depannya, kami menyadari kalau kami harus terus belajar dan BPK telah memberikan arahan, bimbingan dan hal-hal yang sifatnya menavigasi dan kita syukuri dengan langkah ini dapat memberikan perbaikan perbaikan,” ujarnya.
Bupati Muda juga mengatakan aset-aset semakin banyak yang sudah bersertifikat. Seiring berjalannya waktu akan ditertibkan lagi. Sehingga adanya percepatan dalam kepastian aset-aset agar bisa segera disertifikatkan.
Di tempat sama Kepala BPK Kalbar Wahyu Priyono mengatakan permasalahan yang dijumpai oleh program masing-masing kabupaten/kota tidak material secara akuntansi dan tidak berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan.
“Permasalahan itu pertama terkait dengan pengolahan pendapatan daerah yakni pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) masih belum tertib. Jika lebih tertib jadi bisa lebih optimal pemerintah menggali potensinya, karena ada wajib pajak yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) belum disesuaikan,” bebernya.
Wahyu juga mengatakan belanja daerah yang belum sepenuhnya sesuai dengan undang undang terutama belanja modal pembangunan gedung atau perbaikan jalan, dan pengelolaan aset daerah yang belum sepenuhnya tertib. (sym)
Discussion about this post