
JURNALIS.co.id – Sejumlah masyarakat dari Forum Penambang Rakyat Kabupaten Kapuas Hulu mendatangi kantor DPRD Kapuas Hulu, Senin (15/05/2023). Kedatangan penambang emas ini menyikapi program 100 hari Kapolda Kalbar terkait dengan penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal.
Para pekerja Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kapuas Hulu merasa terdampak langsung dengan kebijakan tersebut lantaran tidak bisa menambang karena takut ditangkap aparat penegak hukum.
Sumadi Ab Ayub, perwakilan masyarakat Kecamatan Nanga Boyan menyampaikan bahwa dampak dari program 100 hari Kapolda Kalbar terkait dengan penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal tersebut membuat masyarakat khususnya penambang yang wilayahnya ada kegiatan pertambangan tidak bisa kerja.
“Masyarakat mau kerja takut, apalagi mau bekerja sementara minyak tidak bisa masuk. Apa yang mau dimakan masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu. Makanya kami datang ke Dewan ini minta bantu menyelesaikan masalah ini,” katanya.
Sumadi Ab Ayub yang biasa dipanggil Japit ini mengatakan bahwa ada beberapa tuntutan masyarakat penambang terhadap Pemerintah Daerah. Di antaranya menuntut agar secepatnya masyarakat bisa bekerja, meminta Izin pertambangan rakyat diterbitkan, kelonggaran dalam mendapatkan BBM dan pekerja sawmil dipermudah.
“Jika tidak ada kejelasan terhadap tuntutan kami ini, jangan salahkan masyarakat jika nanti ada demo besar-besaran nanti di Kapuas Hulu,” sebutnya.
Lanjut Japit, hingga audiensi ini selesai memang belum ada solusi yang ditawarkan. Sementara penambang emas juga belum bisa mengambil keputusan. Mereka harus kembali berembuk apa yang akan dilakukan.

“Kita harap secepatnya bekerja tambah emas ini,” ucap Japit.
Sementara Sukardi Anggota DPRD Kapuas Hulu mengharapkan ada kebijakan dari pemerintah daerah terhadap statemen Kapolda Kalbar terkait dengan penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal.

“Jadi waktu sudah berjalan sebulan lebih masyarakat penambang emas tidak bisa bekerja, jika sampai tiga bulan bagaimana kondisi ekonomi masyarakat. Sebulan tak bekerja saja kondisi ekonomi masyarakat melemah,” ujar Politisi Partai Gerindra ini.
Sukardi mengharapkan bagaimana solusi dari Pemerintah Daerah menyikapi persoalan ini agar segera berkoordinasi dengan tingkat atas.
“Sambil menunggu koordinasi dan izin pertambangan yang ada ini keluar, berikan dulu masyarakat kelonggaran agar dapat bekerja,” ungkap Sukardi.
Sementara Wahyudi Hidayat Wakil Bupati Kapuas Hulu menyampaikan terhadap masalah ini sebenarnya pihaknya sudah mendorong untuk wilayah pertambangan rakyat yang ada di Kapuas Hulu untuk segera mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat.
“Saat inikan tinggal dokumen pengelolaan lingkungan yang lagi diurus,” ucapnya.
Untuk tuntutan masyarakat yang ingin segera bekerja pertambangan, Wabup Wahyu belum bisa memberikan tanggapannya.
“Untuk tuntutan masyarakat itu saya tidak bisa komentar karena ada Undang-Undang yang mengatur. Kami hanya memfasilitasi dan mendorong untuk WPR menjadi IPR,” pungkas Wabup. (opik)





Discussion about this post