JURNALIS.co.id – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang resmi menetapkan Ketua LSM Peduli Kayong, SR dan Sekjen LSM GASAK, HS sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemerasan, Senin (15/05/2023). Keduanya langsung ditahan guna menjalani rangkaian proses hukum berikutnya.
Kapolres Ketapang, AKBP Laba Meliala melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP M Yasin mengatakan penetapan status tersangka terhadap kedua oknum LSM tersebut setelah melalui beberapa tahapan yang berlangsung dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.
“Keduanya yakni HS dan SR. Mereka sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” katanya, Selasa (16/05/2023).
Yasin menjelaskan, saat ini proses hukum masih berjalan. Pihaknya akan segera melimpahkan perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika semua pemeriksaan sudah dinyatakan lengkap.
“Keduanya diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” jelas Yasin.
Sementara Kuasa Hukum warga yang menjadi korban dugaan pemerasan, Paul Hariwijaya Bethan mengaku mendukung langkah aparat penegak hukum dalam memproses laporan pihaknya. Apalagi sepanjang laporan pihaknya juga sudah mengikuti rangkaian proses hukum yang berlaku. Mulai dari membuat laporan, menyampaikan bukti-bukti hingga memberikan keterangan.
“Penetapan tersangka tentu sudah melalui prosedur hukum, termasuk terpenuhinya alat bukti. Sebagai negara hukum kita mengikuti aturan yang berlaku,” ucap Paul.
Paul mengungkapkan, sejak dilaporkan pada awal Februari lalu, kedua tersangka tidak memiliki itikad baik bahkan tidak mengakui perbuatannya apalagi meminta maaf secara langsung kepada kliennya, maupun kepada publik lewat media massa.
Salah satu tersangka, yakni SR malah menggiring opini seolah mereka mau disuap dan mengancam melaporkan balik kliennya.
“Padahal SR ini yang sering mengirim link berita berisikan statemen HS ke klien kami. Supaya klien kami takut dan SR juga meminta uang sebesar Rp150 juta kepada klien kami,” ungkapnya.
Dia berharap, kasus ini dapat segera ke proses hukum selanjutnya hingga persidangan agar agar mendapatkan kepastian hukum. Sehingga ada efek jera bagi kedua tersangka agar tidak lagi memanfaatkan pekerjaannya sebagai LSM untuk menakuti dan memeras orang lain.
“Saya meyakini banyak LSM yang benar-benar bekerja untuk kepentingan masyarakat. Jadi jangan sampai karena ulah kedua tersangka seperti ini, malah merusak citra dan marwah rekan-rekan yang benar-benar bekerja di LSM,” ujarnya.
Sebelumnya SR yang merupakan Ketua LSM Peduli Kayong bersama dengan Sekjen LSM Gasak, HS dilaporkan oleh Kuasa Hukum AS, Paul Hariwijaya Bethan bersama Petrus Jhon Fernandez ke Polres Ketapang, Senin (20/02/2023).
Keduanya dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan serta sengaja menggiring opini lewat sebuah media online dengan tujuan menakut-nakuti korban.
“Kedua LSM ini seperti sindikat. Satunya menggiring opini ke publik, satunya mengirim link berita ke klien kami untuk menakuti-nakuti,” cetusnya.
Paul menduga, upaya yang dilakukan dua orang oknum LSM ini memiliki tujuan pribadi. Terlebih upaya menakuti itu juga membawa nama lembaga penegak hukum yakni Kejaksaan Agung (Kejagung).
Padahal, jika memang memiliki data, harusnya sejak awal kedua LSM ini memberikannya ke pihak berwenang. Baik Kejaksaan maupun Pengadilan, namun hal tersebut tidak pernah dilakukan sampai hari ini.
“Sebelumnya sempat terjadi komunikasi antara klien kami melalui karyawannya (Wan Usman, red) dengan kedua oknum LSM. Kemudian kesepakatan kedua LSM tidak akan menggiring opini liar dengan imbalan sebesar Rp20 juta yang dikirim ke rekening SR 18 September 2021,” tambahnya.
Namun, seolah tak ada puasnya. Beberapa waktu kemudian, SR kerap mengirim link berita. Berisikan statemen HS kepada kliennya dan membuat cerita kalau rekannya HS telah memegang data dari orang dalam Kejagung mengenai penetapan tersangka kliennya dalam perkara DD Bantan Sari.
Sedangkan posisi kliennya pada perkara tersebut hanya sebagai saksi. Perkara itupun ditangani Kejaksaan Ketapang bukan Kejagung.
Selain itu, perkara tersebut juga sudah selesai dan inkrach sesuai putusan Pengadilan Tipikor Pontianak dengan terpidana dua orang, yakni PT dan LH seperti yang telah disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang, Fajar Yulianto dalam sebuah pemberitaan di beberapa media online.
“Saat menghubungi klien kami, SR seolah-olah bisa membantu agar HS tidak mendorong Kejati atau Kejagung untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka. Sebab katanya HS sedang dalam perjalanan ke Kejagung dan meminta klien kami segera merangkul secepatnya. Karena HS adalah orang batak dan nekat luar biasa,” tuturnya.
Selain itu, paul menceritakan dalam percakapan dengan kliennya yang telah direkam. SR mengaku jika kliennya memenuhi permintaan uang sebesar Rp150 juta, maka data mengenai status tersangka yang telah ditetapkan Kejagung bisa diurus.
Tidak hanya itu, data tersebut akan hilang dengan sendirinya karena tidak ada dorongan seperti pengekposan melalui media dan demo oleh HS. Bahkan SR meyakinkan kliennya kalau HS siap membakar data rahasia negara tersebut di depan kliennya.
Sebagai jaminannya, SR mengatakan siap memasang badan lantaran dirinya mengaku memegang kasus HS jika tidak komitmen ketika keinginannya sudah terpenuhi.
“Untuk memastikan apa yang SR sampaikan, klien kami menghubungi HS menanyakan apakah benar permintaan sejumlah uang tersebut dan HS membenarkan hal tersebut dan mengaku akan berkomitmen,” timpal dia.
Tetapi, sambung Paul, kliennya tidak mau memberikan uang karena merasa tidak bersalah dan putusan pengadilan sudah inkrach. HS terus menggiring opini melalui salah satu media online diduga menakuti klien kami.
“Hanya saja SR dan HS mungkin tidak menyadari bahwa upaya mereka direkam. Rekaman percakapan keduanya serta chat keduanya yang menjadi barang bukti yang kami lampirkan dalam kasus ini,” sambungnya. (lim)
Discussion about this post