JURNALIS.co.id – Polisi Resort (Polres) Ketapang berhasil mengamankan pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Delta Pawan pada Maret 2023 lalu.
Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin menyampaikan penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur itu sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres.
“Tersangka SH sudah kami amankan dan akan dilakukan penahanan. Penanganan kasus sudah memasuki tahap penyidikan. Selanjutnya penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara ke JPU dan melakukan koordinasi guna pelimpahan perkara,” kata Yasin, Rabu (17/05/2023).
Dalam proses penyidikan, pihaknya juga telah melakukan visum terhadap korban, memanggil pelapor dan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Kemudian, berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Ketapang terkait penanganan trauma korban pada anak bawah umur.
“Kami pastikan penanganan perkara sudah memasuki tahapan pemberkasan dan terus berjalan,” tegas dia.
Sebelumnya, Ketapang dihebohkan dengan adanya kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah tiri terhadap korban yang merupakan anak tirinya sendiri.
Korban masih duduk di kelas VII di sebuah sekolah lanjutan tingkat pertama di Ketapang. Pelaku SH juga sempat mencoba melarikan diri bahkan masuk daftar pencarian orang atau jadi buronan polisi. (lim)
Discussion about this post