
JURNALIS.co.id – Didatangkan dari Kota Pontianak, peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kapuas Hulu masih marak. Baru-baru ini, Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap tiga kasus narkoba jenis sabu di Kecamatan Putussibau Utara, Bunut Hilir dan Boyan Tanjung.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar mengatakan kasus peredaran narkoba yang dibongkar polisi bermula dengan tersangka WR di simpang tiga Jalan Dogom – M Yasin, Kelurahan Hilir Kantor, Kecamatan Putussibau Utara, Rabu (19/04/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
Satuan Narkoba Polres Kapuas Hulu mendapatkan informasi ada paket diduga narkotika jenis sabu dikirim dari Pontianak ke Kapuas Hulu menggunakan taksi.
“Mendapat informasi tersebut Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan melakukan monitoring di beberapa titik jalan,” katanya saat press release di Mapolres Kapuas Hulu, Rabu (17/05/2023).
Personel Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu melihat seseorang yang mencurigakan menggunakan motor Vario merah menghampiri sopir taksi yang membawa paket tersebut. Setelah paket tersebut diterima WR, anggota Satresnarkoba langsung melakukan menghentikan kendaraan dan penggeledahan terhadap badan, kendaraan dan paket yang dibawa WR. Penggeledahan disaksikan masyarakat umum di lokasi tersebut.
Petugas menemukan tiga kantong klip berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kotak paket berwarna coklat yang dibawa WR.
“Setelah itu anggota Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu langsung mengamankan dan membawa WR ke Mapolres Kapuas Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Setelah pemeriksaan terhadap WR berhasil melakukan pengembangan. Didapati informasi bahwa pesanan tersebut milik SN di Bunut Hilir yang akan dititipkan melalui R untuk mengantarnya. Kasat Resnarkoba kembali melakukan penyelidikan yang langsung turun ke Bunut Hilir mencari kediaman SN.
“Setelah tiba di kediaman SN, anggota mencari keberadaan SN, yang bersangkutan masih ditempat keluarganya. Selanjutnya anggota langsung mengamankan SN dan dilakukan introgasi kepada SN serta melakukan penggeledahan rumah,” ujarnya.
Kapolres menyampaikan saat dilakukan penggeledahan rumah, Satresnarkoba belum menemukan barang yang mencurigakan. SN lantas digelandang ke Mapolres Kapuas Hulu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga klip paket berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 14,11 gram, satu kotak persegi berwarna coklat berisikan sehelai baju berwarna kuning dan sehelai baju berwarna coklat untuk membalut sabu. Kemudian, satu unit handphone, sebuah sepatu berwarna hitam untuk penyimpanan sabu dan satu unit sepeda motor.
“Pelaku ini dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Subsider Pasal 55 KUHP,” tegas Kapolres.
AKBP France Yohanes Siregar mengatakan pihaknya juga mengungkap kasus peredaran barang haram jenis sabu di Kecamatan Bunut Hilir dengan tersangka HS, Rabu (04/05/2023) sekira pukul 09.00 WIB. Pengungkapan ini bermula Satresnarkoba menerima laporan masyarakat adanya paket masuk yang dikirim dari Pontianak ke Kapuas Hulu menggunakan taksi diduga berisikan narkotika jenis sabu.
“Setelah mendapat informasi tersebut Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan monitoring di jalan simpang empat Boyan Tanjung,” jelasnya.
Dikatakan Kapolres, setelah menunggu beberapa saat, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu melihat mobil taksi jurusan Pontianak menuju ke Kecamatan Bunut Hilir. Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu mengikuti taksi tersebut sampai ke kecamatan Bunut Hilir. Sekira pukul 12.30 WIB atau tidak lama kemudian ada seseorang perempuan inisial HS datang mengambil paket tersebut.
“Tidak lama kemudian anggota Satresnarkoba langsung mengamankan perempuan tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka,” tuturnya.
Setelah melakukan penggeledahan, kata Kapolres, petugas menemukan satu klip paket berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu di dalam kotak yang dibawa pelaku.
“Kita pun langsung mengamankan pelaku dengan barang bukti berisikan dua klip sabu 1,25 gram. Satu kotak kardus warna coklat, sebuah bantal, dua unit handphone,” ungkapnya.
“Pasal yang dipersangkakan dari kasus tersebut adalah pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” timpal Kapolres.
Lagi-lagi berawal dari informasi masyarakat, Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan tersangka SY pada Minggu (07/05/2023) sekira jam 07.00 WIB. Kali ini di Kecamatan Boyan Tanjung. Petugas mendapati informasi akan adanya transaksi sabu di rumah SY, Dusun Perbu, Desa Nanga Boyan, Kecamatan Boyan Tanjung.
Berbekal informasi itu, anggota Satnarkoba Res Kapuas Hulu langsung melakukan penyelidikan. Bersama anggota Polsek Boyan Tanjung, personel Satresnarkoba Kapuas Hulu melakukan observasi di seputaran Desa Nanga Boyan, tepatnya di lingkungan rumah SY.
Setelah melakukan observasi, anggota melihat SY keluar dari rumahnya dengan membawa sebuah kotak rokok yang diduga di dalamnya terdapat narkotika.
“Kemudian anggota Satresnarkoba Kapuas Hulu beserta anggota Polsek Boyan Tanjumg langsung mengamankan SY dan melakukan introgasi awal terhadap barang bawaannya,” ujarnya.
Sebelumnya, lanjut Kapolres, SY terlihat membuang sebuah kotak rokok. Disaksikan warga setempat, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu mengambil kotak rokok yang dibuang SY. Ternyata, di dalam kotak rokok tersebut terdapat satu klip plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya anggota Satresnarkoba Kapuas Hulu dan anggota Polsek Boyang Tanjung melakukan penggeledahan di rumah SY dengan disaksikan masyarakat setempat,” bebernya.
Hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa klip plastik bening di kamar SY. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu untuk diproses lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan satu paket plastik klip yang di dalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 gram dan handphone,” pungkas Kapolres. (opik)
Discussion about this post