JURNALIS.co.id – Pengasuh Panti Asuhan Al-Akbar, IS yang menjadi terdakwa kasus persetubuhan terhadap anak asuhnya dijatuhi pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Rabu (17/05/2023).
Humas PN Ketapang, Aldilla Ananta mengatakan, terdakwa kasus persetubuhan yang dilakukan IS terhadap anak-anak asuhnya di Panti Asuhan sudah memasuki agenda putusan.
“Hari ini sudah sidang putusan. Hasilnya Terdakwa dijatuhi pidana mati,” kata Ananta, Rabu siang.
Dia membenarkan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan putusan Majelis Hakim adalah sama.
“Untuk eksekusinya kita menunggu perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht, red),” tuturnya.
Sementara Pemerhati Perempuan dan Anak, Harlisa mengaku mendukung langkah Pengadilan Negeri (PN) Ketapang dalam memutus kasus yang melibatkan pengasuh panti asuhan Al-Akbar.
“Saya rasa tuntutan Jaksa dan putusan majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan. Mengingat apa yang telah dilakukan terdakwa kepada para korban,” ungkapnya.
Untuk itu, dia mengapresiasi kepada aparat penegak hukum mulai dari Polres Ketapang, Kejaksaan Negeri Ketapang serta Pengadilan Negeri Ketapang yang telah serius dalam menangani kasus ini.
“Kita berharap, ini memberikan efek jera. Tidak hanya kepada pelaku, tetapi juga kepada semua pihak yang berniat melakukan kejahatan serupa,” tambahnya. (lim)
Discussion about this post