
JURNALIS.co.id – Warga mempertanyakan keberadaan satu unit truk pengangkut sampah yang berada di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Nanga Badau Kabupaten Kapuas Hulu. Siapa sebenarnya pemilik dan penerima manfaat truk sampah tersebut.
Tidak hanya satu unit truk, terdapat pula dua unit bak sampah bertuliskan Direktorat Jenderal Cipta Karya Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Pemukiman Strategi Tahun Anggaran 2015 – 2017.
“Saat ini Pemdes Badau telah melaksanakan program pengelolaan persampahan melalui BUMDes dan telah berjalan. Namun, kami masih kekurangan fasilitas yaitu truk sampah,” kata Sukimin, Kepala Desa Badau melalui keterangan tertulisnya diterima JURNALIS.co.id, Jumat (19/05/2023).
Sukimin mengatakan berdasarkan informasi yang diterimanya, satu unit truk sampah tersebut merupakan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui PT Pembangunan Perumahan Tbk (PP Persero) kepada masyarakat perbatasan Badau pada tahun 2017 lalu.
“Kami telah melakukan upaya koordinasi dengan pihak-pihak yang kami anggap berkaitan,” ujarnya.
Koordinasi dilakukan dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) PLBN Nanga Badau. Koordinasi juga sudah dilakukan dengan BNPP Kapuas Hulu pada 17 April 2023 di kantor BNPP Kapuas Hulu dan BNPP Kalbar pada 9 Mei 2023 di Aula Kecamatan Badau.
“Tidak hanya itu, tapi kami juga sudah berkordinasi dengan Dinas Cipta Karya Kabupaten Kapuas Hulu, namun kami tidak mendapatkan kejelasan terkait asal muasal truk sampai tersebut bisa kami manfaatkan untuk melaksanakan program persampahan,” jelasnya.
Sukimin menyampaikan koordinasi tersebut dilakukan karena sebelum program persampahan berjalan, pihaknya telah melaksanakan beberapa kali musyawarah dengan masyarakat dan dijanjikan akan diberikan bantuan fasilitas truk sampah yang saat ini ada di PLBN Nanga Badau yang saat itu dihadiri oleh BNPP. Pemberian truk sampah untuk membantu masyarakat perbatasan khususnya Desa Badau dan sekitarnya melalui BUMDes Mandiri Bersama Borneo.
“Namun, seiring berjalannya program dan waktu, ternyata janji tersebut tidak terealisasi, sehingga perlu kami pertanyakan apa penyebabnya sehingga truk sampah tersebut belum bisa kami manfaatkan untuk pengelolaan sampah di Desa Badau,” tuturnya.
“Di mana mereka mengaku tidak berani menyerahkannya kepada BUMDes Mandiri Bersama Borneo, dengan alasan titipan PUPR RI melalui Dirjen Balai Terpadu Metropolitan dan ada penyerahan berupa kunci serta titipan secara lisan. Demikian kata mereka dan ada pula coret-coretan tulis tangan, namun saat ditanya dimana coretan tersebut, mereka tidak bisa menunjukkannya kepada kami,” timpal Sukimin.
Dirut BUMDes Badau, Suhendar juga mempertanyakan keberadaan truk sampah yang tidak difungsikan tersebut.
“Kami mempertanyakan truk sampah tersebut, karena kami menganggap truk sampah tersebut merupakan bantuan CSR dari Kementerian PUPR melalui PT PP Persero, untuk masyarakat perbatasan,” sebutnya.
Suhendar menyampaikan upaya-upaya dilakukan bersama Kades Badau sampai saat ini belum membuahkan hasil yang baik bagi masyarakat perbatasan khususnya Desa Badau.
“Kami tidak meminta truk sampah tersebut menjadi kepemilikan atau aset desa (BUMDes), namun kami hanya ingin adanya bantuan dari pihak BNPP untuk membantu kami agar program persampahan ini berjalan dengan baik, dalam rangka untuk membantu masyarakat Desa Badau dalam mengatasi permasalahan sampah yang ada di lingkungan masyarakat,” sebutnya.
Suhendar menegaskan pihaknya akan sangat terbantu apabila truk sampah tersebut dapat difungsikan.
“Kami akan sangat terbantu jika truk sampah tersebut bisa digunakan, karena akan bermanfaat bagi masyarakat perbatasan dalam mengangkut sampah,” pungkas Suhendar. (opik)
Discussion about this post