
JURNALIS.co.id – Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu melimpahkan berkas kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka berinisial TG yang merupakan oknum polisi Polres Kapuas Hulu ke Pengadilan Negeri Putussibau, Senin (22/05/2023).
“Berkas perkara oknum polisi sudah kita limpahkan ke PN Putussibau,” kata Nadia Syafira, JPU Kejari Kapuas Hulu, Kamis (24/05/2023).
Nadia mengatakan untuk sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum polisi ini belum tahu karena baru saja dilimpahkan berkasnya.
“Belum keluar jadwal sidangnya. Tapi yang menangani perkara ini di pengadilan saya dengan jaksa Susi Setiawati,” ucapnya.
Lanjut Nadia, sebelumnya beberapa hari yang lalu pihaknya sudah menerima berkas tahap dua terhadap tersangka TG ini.
“Untuk tahap dua terhadap perkara narkotika yang melibatkan oknum polisi ini, penyerahan barang buktinya berupa enam klip sabu, sebuah tas dan alat hisap serta tersangka itu sendiri. Untuk tersangka sendiri sudah berada di Rutan Putussibau dan tentunya sudah jadi tahanan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, ” ujarnya.
Sebelumnya tersangka TG ditangkap rekannya sesama polisi pada 18 Januari 2023 di Kost Nisya Rizki, Jalan Lintas Utara, Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara.
“Dia ditangkap sendirian, ada enam klip barang bukti yang diamankan polisi saat itu,” ucap Nadia.
Tersangka djerat beberapa pasal tentang narkotika. Pasal 114 ancaman hukuman 20 tahun, pasal 112 ancaman 12 tahun dan pasal 127 ancaman 4 tahun.
“Intinya untuk ancaman pidana yang dikenakan tersangka semua tergantung dari hasil fakta persidangan nantinya,” pungkas Nadia. (opik)
Discussion about this post