JURNALIS.co.id – Anggota DPRD Kalbar Suriansyah mengatakan rumor mengenai sistem pemilihan umum (Pemilu) dengan cara proporsional tertutup mengundang polemik.
Suriansyah menilai apabila Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sistem Pemilu dengan proporsional tertutup itu artinya demokrasi Indonesia mengalami kemunduran.
“Tentunya bisa diartikan seperti itu, sangat disayangkan apabila benar MK memutuskan Pemilu dengan sistem proposional tertutup,” katanya, Senin (29/05/2023).
Sebelumnya wacana ini menguat usai mantan Wamenkumham sekaligus pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengatakan bahwa dirinya mendapat informasi tentang putusan sistem proporsional tertutup dari sumber yang kredibel.
Menurut Suriansyah, penerapan sistem Pemilu proporsional tertutup itu menjadikan wakil rakyat tidak lagi mengenal wakilnya. Sebab, Caleg tidak lagi menjadi wakil rakyat, tapi wakil partai.
Sistem Pemilu demikian, kata dia, menjadikan kepentingan rakyat yang harus diperjuangkan tidak ada lagi yang secara personal bertanggung jawab.
Sementara partai menentukan orang yang cenderung tidak dikenal. Menurut Suriansyah sulit diterima jika alasan penerapan sistem Pemilu dengan proporsional tertutup dengan alasan menghindari politik uang.
Sebab, sudah ada Bawaslu yang diberi wewenang mengawasi jalannya Pemilu. Maka bagi Surianysah, penguatan peran Bawaslu dan penegakan hukum Pemilu yang perlu diperbaiki.
Suriansyah menyebut, wacana sistem Pemilu proporsional tertutup telah membuat baceleg gelisah. Sebab, ada ketidakpastian dari mereka berani mencalonkan diri atau tidak.
“Kalau dengan sistem proporsional tertutup tergantung mekanisme partai masing-masing. Sementara mekanisme partai belum ada jaminan untuk dilakukan secara jujur dan adil,” pungkas Suriansyah. (lov)
Discussion about this post