JURNALIS.co.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Hulu menindaklanjuti laporan BPD Ujung Said Kecamatan Jongkong terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa dan masalah pengangkatan perangkat desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Ujung Said Dian Pramana Putra.
Buntut kasus tersebut, hingga hari ini kantor Desa Ujung Said masih disegel warga. DPMD Kapuas Hulu pun melakukan pertemuan dengan Inspektorat, Kecamatan Jongkong, Pemerintahan Desa Ujung Said, BPD Ujung Said. Pertemuan dilakukan di ruang kantor DPMD Kapuas Hulu, Selasa (30/05/2023).
Kades Ujung Said, Dian Indra Pramana ditemui usai pertemuan menyampaikan bahwa tudingan BPD Ujung Said terhadap dirinya melakukan penyalahgunaan keuangan desa ada beberapa item yang dianggapnya tidak benar. Bahkan, urusan pribadi dirinya pun dibawa-bawa di dalam persoalan di luar konteks desa.
“Misalnya peminjaman 47 sak semen. Masalah ini antar pribadi, bukan masalah desa,” katanya.
Kemudian, Dian meminjam uang masjid yang disampaikan BPD Ujung Said Rp6,5 juta, padahal hanya Rp3,5 juta. Begitu pula dengan uang pinjam BUMDes Rp9 juta yang dituduhkan, Dian mengaku tidak tahu.
“Kemudian uang saldo kas dana desa 2022 Rp51 juta awalnya, sementara dikembalikan oleh Kaur Ujung Said yang lama, kami hanya menerima Rp8,5 juta, sisanya kita tak tahu dan untuk uang ini sudah dilaporkan di APBDes 2022,” ujarnya.
Selanjutnya, uang Pokmaswas Rp1,5 juta, Dia juga mengaku tidak tahu. Sedangkan tunjangan BPD sebenarnya sudah masuk pada perubahan 2022.
“Kalau yang lainnya seperti uang Pamsimas, kami hanya baru melakukan realisasi pembelanjaan pipa dan soket sesuai dengan kebutuhan yang di Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari uang Silpa Dana Desa Ujung Said 2022,” sebutnya.
Dian menjelaskan untuk uang desa yang benar-benar mereka gunakan hanya kepunyaan BUMDes Rp30 juta, pembersihan parit Rp10 juta, pjnjaman nelayan Rp19 juta, uang Pamsimas Rp200 juta lebih masih dalam proses.
“Jadi tuduhan dari BPD terhadap saya atas penyalahgunaan keuangan desa yang mencapai Rp359 juta itu tidak benar. Lagipula uang desa yang benar-benar saya gunakan itu bukti laporannya ada semua dan dapat saya pertanggungjawabkan,” ucapnya.
Dian mengatakan melakukan peminjaman uang desa untuk kepentingan masyarakat dan sudah memberitahu BPD Ujung Said. Sehingga, tidak benar BPD Ujung Said mengaku tidak tahu terhadap penggunaan uang tersebut.
“Kami setiap ada pertemuan baik di kantor desa ada buktinya,” bebernya.
Terhadap hasil pertemuan hari ini, Dian siap jika Inspektorat dan DPMD Kapuas Hulu akan melakukan pengecekan terhadap pengelolaan uang desa yang dilakukannya dirinya. Menurutnya, apa yang akan dilakukan Inspektorat dan DPMD Kapuas Hulu ini akan memperbaiki nama dirinya dan keluarga di mata masyarakat. Karena dengan adanya berita ini, dia dan keluarga sangat tertekan, terutama mental anaknya.
“Parahnya lagi ketika saya bawa orang tua saya berobat ke Kuching Malaysia dianggap masyarakat menggunakan dana desa dan pakaian serta perhiasan anak istri saya juga dianggap menggunakan dana desa. Padahal kami sebelumnya sudah bekerja di Putussibau itu sudah 16 tahun,” terangnya.
Dian menegaskan jika nanti hasil pemeriksaan dari Inspektorat dan DPMD Kapuas Hulu terhadap penggunaan keuangan desa yang dilakukannya selam ini terbukti bersalah, dirinya siap diproses hukum dan mengembalikan uang serta mengundurkan diri sebagai Kades.
“Tapi jika kami bisa membuktikan masalah ini dan kami tidak bersalah, maka kami akan mengembalikan masalah ini ke proses hukum juga dan meminta dari BPD untuk melakukan permohonan maaf,” tutup Dian.
Sementara Rupinus, Kepala DPMD Kapuas Hulu menyampaikan bahwa dari hasil pertemuan ini pihaknya bersama Inspektorat akan turun langsung ke Desa Ujung Said untuk melakukan verifikasi ulang terhadap penggunaan uang desa yang dilakukan oleh Kades.
“Sambil menunggu proses pemeriksaan nanti, saya minta kepada masyarakat agar dapat membuka penyegelan kantor desa yang sudah dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” pintanya.
Dari hasil pertemuan yang dilakukan tadi, Rupinus melihat kurang dilakukannya musyawarah desa dalam penggunaan keuangan desa.
“Jika dari desa ini ingin menggunakan uang desa dengan melakukan Musdes, saya yakin masalah seperti ini tidak akan muncul. Jadi saya lihat ada miss komunikasi antara desa dengan BPD,” ungkap Rupinus.
Sementara Camat Jongkong, Jabarudin menyampaikan bahwa apa yang terjadi dengan Desa Ujung Said ini dapat menjadi shock terapi bagi desa lain. Jangan sampai juga memberhentikan perangkat desa semau-maunya yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
“Kades memang memiliki hak preogratif memilih perangkat desa, namun harus diketahui hak tersebut harus melalui ketentuannya yang berdasarkan kontitusi. Jangan sampai kebablasan,” lugasnya.
Terhadap masalah ini, selalu Camat, dirinya berterima kasih kepada BPD Ujung Said yang sudah mengawasi kinerja dari Kepala Desa.
“Apalagi mereka ini sudah mengundang masyarakat dua kali dalam menyelesaikan persoalan ini. Hanya saja memang ketidaksabaran masyarakat itu kita harap maklum. Sehingga mereka itu inginkan hasil yang instan,” ucapnya.
Jabarudin Kades Ujung Said jelas melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam penggunaan keuangan desa. Baik melihat apa yang disampaikan Kades Ujung Said maupun berdasarkan verifikasi yang dilakukan pihaknya selama ini.
“Baik itu ketentuan-ketentuan cara pengelolaan keuangan desa, maupun tata cara pembehentian dan pengangkatan aparatur desa. Cuma yang dilanggar itukan tentunya ada konsekuensi logis baik itu berat, sedang dan ringan,” sebutnya.
“Begitu juga dengan sanksinya ada berat, sedang, dan ringan. Tapi apa yang sudah dilakukan Kades ini minimal sudah mendapatkan sanksi administrasi,” sambung Jabarudin.
Sementara Mus Mulyadi selaku Ketua BPD Ujung Said mengucapkan terima kasih atas respon positif Inspektorat maupun DPMD Kapuas Hulu yang akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap penggunaan keuangan desa mereka.
“Atas hal itu kami pun siap untuk bersabar menunggu masalah ini selesai dan siap membuka segel kantor desa,” pungkas Mus. (opik)
Discussion about this post