
JURNALIS.co.id – Wakil Bupati Ketapang Farhan menyerahkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada Yayasan, Masjid dan Mushola di Ketapang, Rabu (31/05/2023) di ruang Rapat Kantor Bupati.
Wabup Farhan mengatakan, selain penyerahan NPHD, para penerima wajib melakukan penandatangan sebelum pencairan. Dia berharap agar dana hibah daerah bisa dipergunakan sebaik-baiknya.
“Kepada para pengurus tempat ibadah, saya harap dana hibah ini dipergunakan dengan sebaiknya untuk pembangunan dan kemakmuran masjid,” kata Farhan.
Selain itu, dia meminta para pengurus tempat ibadah yang menerima hibah agar mempertanggung jawabkan administrasi setelah dana hibah digunakan.
“Jadi pertanggungjawaban itu juga merupakan penilaian pemerintah Kabupaten Ketapang apabila nanti ada permohonan-permohonan baru,” ujarnya.
Menurutnya, pemberian dana hibah daerah tidak boleh terus menerus. Namun secara bertahap.

“Mudah-mudahan apa yang menjadi arahan ini, tentu saya bangga, karena para pengurus adalah utusan tuhan untuk berbuat baik demi kemaslahatan umat,” timpalnya.

“Mari bersama membangun kekuatan dengan konsep segi tiga emas. Artinya ada masyarakat yang kuat, ada pemda yang kuat dan ada pihak swasta yang kuat. Jika tiga kekuatan ini bersatu tentu yang dinginkan cepat terwujud,” tambahnya.
Adapun penerima dana hibah daerah tersebut yaitu, Yayasan Roudlaton, Adz-Dzikri Desa Sukasari Kecamatan Singkup, Masjid Mujahidin Desa Kesuma Jaya Kecamatan Jelai Hulu, Masjid Silaturahim Desa Sandai Kecamatan Sandai, Musholla Al-Istiqamah dan Al-Haq Desa Istana Sandai.
Kemudian Masjid As-Salam Desa Jago Bersatu Sandai, Masjid Jami Al-Yaqin Dusun Tanjung Lambai Hulu Sungai, Masjid Al-Annas Dusun Lembawang Desa Kampar Sebomban Simpang Dua, Masjid Al-Isro Desa Semandang Kanan Simpang Dua dan Masjid Baburrahman Desa Sempurna Sungai Laur. (lim)





Discussion about this post