
JURNALIS.co.id – BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bupati Fransiskus Dian menyerahkan santunan jaminan kematian dan beasiswa kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia, Jumat (02/06/2023). Penyerahan santunan jaminan tersebut bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Putussibau ke-128 yang dilaksanakan di GOR Uncak Kapuas, Jumat (02/06/2023).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu Nanda Shidiq Saputra mengatakan bahwa selama tahun 2023 ini BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu telah membayarkan santunan Jaminan Kematian senilai Rp336 juta. Sementara santunan beasiswa senilai Rp189 juta yang dibayarkan secara bertahap setiap tahunnya.
Nanda menjelaskan, di Kabupaten Kapuas Hulu hingga bulan Bulan Juni 2023 BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu telah membayarkan Klaim Kematian sejumlah Rp1,41 miliar, dimana Rp351 juta diantaranya merupakan santunan kematian dan beasiswa bagi perangkat desa maupun honorer pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
“Hari ini di perayaan HUT Kota Putussibau ke 128, BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai wujud hadirnya negara dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja. Sehingga hari ini Bupati Kapuas Hulu bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan Jaminan Kematian dan Beasiswa kepada ahli waris honorer Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu atasnama Stephanus Rio senilai total Rp258 juta,” ujarnya.
Lanjut Nanda, dengan kepedulian Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang berkomitmen untuk melindungi seluruh pekerja di seluruh sector. Sampai saat ini telah banyak membantu perlindungan untuk masyarakatnya dan akan terus berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan agar seluruh Pekerja di Kabupaten Kapuas Hulu. Terutama pekerja rentan sektor informal dan keagamaan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Agar seluruh pekerja di Kabupaten Kapuas Hulu dapat bekerja keras bebas cemas.
Sementara Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Dian mengatakan pentingnya keikutsertaan masyarakat dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebab apabila terjadi resiko dalam bekerja maka negara akan hadir.
“Ini santunan kematian yang diberikan kepada ahli waris serta beasiswa yang diberikan jika peserta BPJS Ketenagakerjaan ini memiliki anak yang bersekolah,” katanya.
Bupati menjelaskan dengan adanya jaminan kematian bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini akan meminimalisir munculnya kemiskinan baru setelah peserta BPJS Ketenagakerjaan atau kepala keluarga meninggal.
“Hari ini saya bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan bantuan kepada ahli waris honorer Dinas Pertanian Kapuas Hulu yang meninggal dunia juga beasiswa bagi anaknya,” ujarnya.
Sambung Bupati, hal ini merupakan bentuk perhatian Pemkab Kapuas Hulu berupa jaminan kecelakaan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan yang preminya tiap bulan dibayarkan Pemkab Kapuas Hulu.
Bupati Juga mengajak agar seluruh masyarakat pekerja di kabupaten Kapuas hulu agar segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya imbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Kapuas hulu, para buruh, petani, nelayan dan seluruh pekerja sektor informal yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar segera mendaftar dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (opik)
Discussion about this post