JURNALIS.co.id – Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian memimpin press release pengungkapan kasus tindak pidana beberapa bulan terakhir, Jumat (09/06/2023). Sejumlah kasus yang diungkap mulai dari curat, pencabulan dan persetubuhan bawah umur, penggelapan, serta UU ITE.
Adapun masing-masing tersangka berinisial UG, S, AS, JH, P, A, DR dan DY telah diamankan oleh Polres Sintang.
“Ada kurang lebih tujuh kasus yang telah kita tangani pada periode bulan Mei hingga Juni 2023,” kata Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian melalui siaran persnya.
Dari tujuh kasus, disebutkan Kapolres, tiga di antaranya kejahatan terhadap anak bawah umur, baik pencabulan atau persetubuhan.
“Ketujuh kasus yang telah kita tangani, tiga di antaranya terkait perbuatan tidak senonoh terhadap anak bawah umur, baik itu kasus pencabulan atau bahkan persetubuhan dengan dasar mau sama mau,” bebernya.
Kapolres merasa prihatin akan jumlah kasus terhadap anak bawah umur yang terjadi. Menurutnya, faktor pemicu tak lain biasanya kurangnya perhatian orang tua, khususnya terhadap pergaulan sang anak.
“Berulang kali saya sampaikan tidak bosan kepada para orang tua khususnya, di zaman yang serba modern tentunya pengawasan terhadap pergaulan anak juga diperlukan untuk mengantisipasi anak ini terjerumus kedalam perbuatan-perbuatan tindak pidana,” pesannya.
Kapolres berharap kasus-kasus terhadap anak di bawah umur tersebut ke depannya dapat diminimalisir dengan meningkatnya kesadaran para orang tua dalam mengantisipasi efek negatif yang dibawa oleh pergaulan bebas. (m@nk)
Discussion about this post