
JURNALIS.co.id – Sebanyak delapan orang sudah diperiksa Jaksa Kapuas Hulu terkait dengan pengadaan feri penyeberangan tahun 2022 yang dilakukan oleh PD Uncak Kapuas. Kedelapan orang yang diperiksa Jaksa tersebut di antaranya Direktur BUMD PT Uncak Kapuas, Kepala Dinas Perhubungan Kapuas Hulu, Pemilik Perusahaan CV Rindi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja tiga orang dan pemilik penggalangan kapal di Pontianak.
Bayu K Nugraha, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menyampaikan bahwa sebelumnya Intelijen Kejari sudah mengeluarkan surat perintah tugas terkait adanya laporan dari perwakilan masyarakat Semitau perihal pemeriksaan pengadaan kapal feri penyeberangan Batu Poeja tahun 2022 yang ada di Kecamatan Semitau.
“Mereka semua sudah kita periksa dan masih perlu pengembangan terhadap pengaadaan kapal feri tersebut,” katanya, Selasa (13/06/2023).
Hingga saat ini, Feri Penyeberangan di Kecamatan Semitau yang dibeli Pemkab Kapuas Hulu melalui PD Uncak Kapuas tak kunjung beroperasi. Pembelian kapal tersebut bertujuan untuk transportasi penyeberangan bagi masyarakat di Sungai Kapuas wilayah Kecamatan Semitau.
Kapal Feri tersebut dibeli Pemkab Kapuas Hulu melalui PD Uncak Kapuas pada tahun 2022 lalu dengan harga Rp4,7 miliar.
Kapal yang diberi nama KMP Batoe Poedja itu, saat ini ditambat di tepi Sungai Kapuas, Desa Marsedan Raya, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, belum beroperasinya feri tersebut lantaran belum memiliki lahan untuk pembangunan dermaga.
Masyarakat menganggap PD Uncak Kapuas kurang perencanaan dalam membeli kapal feri tersebut. Karena Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu belum mempersiapkan dermaga untuk penambatan kapal.

“Jangankan memiliki dermaga, lahan untuk membangun dermaga saja belum punya,” ujar seorang warga Desa Marsedan Raya, yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (20/05/2023) lalu.
Ia menyampaikan pembelian feri untuk penyeberangan di Semitau seakan tanpa perencanaan yang tepat dan seolah dipaksakan. Seharusnya sebelum membeli feri ini, pemerintah daerah sudah mempersiapkan dermaganya terlebih dahulu.

“Ini kapalnya yang dibeli duluan, sehingga membuat feri tersebut hingga saat ini belum dioperasikan tentunya akan mengalami penyusutan dan memerlukan perawatan,” ujarnya.
Sementara Julkifli, salah satu pemilik tanah untuk dermaga feri di Semitau mengatakan dirinya masih menunggu kejelasan dari pihak PD Uncak Kapuas terkait pembelian lahannya.
“Sampai hari ini kita belum ada menerima pembayaran apa pun dari perusahaan untuk pembelian lahan,” ujarnya.
Jul mengatakan bukan hanya tanah dirinya yang bakal terdampak untuk pembangunan dermaga Feri penyeberangan tersebut. Karena ada juga beberapa warga lainnya.
“Kami juga sudah pernah diminta sertifikat tanah, SKT, fotokopi KTP dan KK,” jelasnya.
Untuk harga tanah, kata Jul, memang belum ditentukan berapa besarannya. Pihak PD Uncak Kapuas meminta tawaran terlebih dahulu dari pemilik lahan.
“Awalnya dipatok harga Rp75 ribu per meter, namun karena tanah ini digunakan untuk jalan, maka kita kurangilah menjadi Rp55 ribu per meter. Harga tersebut sudah tidak bisa ditawar lagi,” ucapnya.
Jul mengungkapkan tidak mempermasalahkan jika PD Uncak Kapuas membeli lahannya untuk pembangunan dermaga, bahkan dirinya mengaku bersyukur.
“Karena sudah hampir setahun saya menunggu proses ini, tapi tak kunjung selesai-selesai,” pungkas Jul (opik)





Discussion about this post