JURNALIS.co.id – Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan melantik dan mengambil sumpah/janji anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di enam desa di Kecamatan Hulu Gurung, Jumat (16/06/2023). BPD yang dilantik berasal dari Desa Lubok Antuk, Mentawit, Simpang Senara, Nanga Tepuai, Kelakar dan Nanga Yen.
Bupati menegaskan dalam pidatonya agar anggota BPD yang dilantik dapat menjalankan fungsinya dan menjadi jembatan antara masyarakat desa dengan pemerintahan desa.
“Kita jadikan jabatan ini menjadi ladang ibadah kita, posisikan diri sebagai pelayan masyarakat,” katanya.
Salah satunya dalam pengawasan perumusan program pembangunan desa agar dapat mewakili aspirasi masyarakat desa setempat dan tetap sejalan dengan program pembangunan kabupaten.
“Rumuskan program pembangunan desa berintegrasi dengan program pembangunan Kabupaten,” ujarnya.
Bupati menyampaikan bahwa pembentukan BPD merupakan amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di mana disebutkan bahwa BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah desa. BPD secara umum mempunyai wewenang terhadap pengawasan tugas-tugas pemerintah desa, peraturan desa dan peraturan kepala desa, serta menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
“Saya berharap kepada anggota BPD yang telah dilantik hari ini akan menjalankan tugas dan kewajibannya secara bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas kedepannya,” pungkas Bupati. (opik)
Discussion about this post