JURNALIS.co.id – Masuknya perusahaan pertambangan PT Sigma Silica Jayaraya (SSJ) di kawasan konservasi Pulau Gelam, Dusun Pulau Bawal, Desa Kendawangan Kiri, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang menuai protes.
Sejumlah pihak menilai masuknya perusahaan pertambangan tersebut berpotensi merusak lingkungan wilayah konservasi Pulau Gelam.
Berdasarkan informasi, sejauh ini sudah dilakukan aktivitas pengambilan sampel dengan menggunakan berbagai jenis alat berat, serta mesin pengeboran di Pulau Gelam oleh PT SSJ.
Ketua Yayasan WeBe Konservasi Ketapang, Setra Kusumardana mengatakan, secara aturan tidak diperbolehkan adanya aktivitas pertambangan di wilayah konservasi perairan daerah yang telah ditetapkan oleh pemerintah
“Harusnya tidak boleh. Karena wilayah tersebut terlebih dahulu ditetapkan sebagai konservasi sebelum adanya IUP dari perusahaan yang mau melakukan penambangan,” kata Setra, Jumat (16/06/2023).
Setra melanjutkan, penetapan wilayah sebagai konservasi tentu memberikan manfaat bagi masyarakat jangka panjang. Satu di antaranya sebagai pulau mencari ikan oleh masyarakat, termasuk dari pulau Cempedak dan Bawal.
“Jika misalkan pertambangan masuk, tentu dalam bayangan kita tidak mungkin tidak berdampak pada lingkungan. Meskipun mereka nambang di daratan, tapi akses keluar masuk lewat laut, tidak mungkin lewat udara. Kalau itu terjadi, dampak jangka panjang masyarakat yang akan merasakan,” ungkapnya.
Dia menilai, bahwa di wilayah tersebut juga merupakan tempat berpotensi menjadi wadah bertelurnya penyu serta tempat berkembang biak dugong yang seharusnya bisa dijaga secara bersama-sama.
“Kawasan di sana sering dikunjungi wisatawan mancanegara yang setiap bulan melintas menggunakan kapal layar. Kita khawatirkan jika aktivitas pertambangan tetap lanjut, kemudian berdampak pada lingkungan tentu citra kita jelek di mata luar,” nilainya.
Ia berharap, pemerintah bisa mendorong perusahaan melakukan pengembangan usaha lain. Seperti usaha bahari atau budidaya kelautan yang sejalan dengan wilayah konservasi. Terlebih, sepengetahuannya perusahaan yang akan melakukan penambangan secara izin belum clear dan clean.
“Kami tidak ada hak melarang, tetapi ada kewajiban memberikan pandangan sebagai pemerhati lingkungan. Kalaupun pemerintah tetap memberi izin apa boleh buat, yang penting dari awal kami sudah sampaikan potensi kerusakan,” tambahnya.
Untuk diketahui, Pulau Gelam berada di dalam Kawasan Konservasi Perairan Daerah berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor: 91/KEPMEN-KP/2020 tentang Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kendawangan dan perairan sekitarnya di Provinsi Kalbar.
Luas Pulau Gelam adalah 28 Km2, sehingga masuk dalam kategori Pulau Kecil yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut, tidak ada disebutkan bahwa pertambangan diperbolehkan, dan pemanfaatannya dibatasi hanya untuk konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut, serta pariwisata. (lim)
Discussion about this post