JURNALIS.co.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Barat menilai jika aktivitas pengerukan pasir di Pulau Gelam, Dusun Pulau Bawal, Desa Kendawangan Kiri, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang tetap dilakukan berpotensi menyebabkan kerusakan serius terhadap ekosistem bahkan tenggelamnya daratan pulau sekitar.
Kepala Devisi Kajian dan Kampanye Walhi Kalbar, Hendrikus Adam menyebut, hal demikian bisa terjadi karena daratan berpasir yang dikeruk akan mengalami penurunan jumlah volume lantaran material pasir sekitarnya yang akan terus diambil.
“Seringkali praktik eksploitasi semacam ini tidak dibarengi dengan reklamasi oleh pemilik usaha. Sehingga tidak ada jaminan bahwa eskosistem yang dibuka akan dipulihkan pada kondisi semula,” tutur Adam, Sabtu (17/06/2023).
Adam menerka, aktivitas eksploitasi pasir juga akan berpotensi menyebabkan dampak lingkungan lainnya. Berupa perubahan bentang alam daratan sekitar yang akan lebih mudah mengalami abrasi.
Sementara keberadaan biota laut juga akan terganggu seiring dengan penurunan kondisi kesehatan laut yang pada akhirnya berpengaruh pada hasil tangkap nelayan.
“Untuk itu upaya eksploitasi melalui pengerukan pasir di wilayah sekitar pulau Gelam harusnya tidak dibiarkan. Karena bukan hanya mengancam ekosistem sekitar dan akses nelayan pada hasil tangkap laut, tetapi juga mengancam keselamatan keutuhan wilayah NKRI sebagai pulau kecil yang dilindungi pemerintah,” tegasnya.
Sebagai wilayah konservasi perairan yang ditetapkan pemerintah, sambung dia, mestinya ruang eskploitasi tersebut tidak dibiarkan terjadi. Sebab bila terus berlanjut, berarti ada kesan melakukan pembiaran.
Menurutnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan mesti bertanggungjawab dalam memastikan keselamatan wilayah pesisir dan pulau kecil yang telah ditetapkan sebagai area dilindungi, sebagaimana di Pulau Gelam sekitarnya untuk tidak semaunya dieksploitasi.
Masyarakat harus melakukan pengawasan langsung dan menyampaikan keberatan kepada pihak terkait agar ditindaklanjuti. Perusahaan juga harusnya menjelaskan keberadaanya ke Pemda dan Provinsi.
“Sebab lokasi usaha mereka yang berada di wilayah administrasi Kabupaten dan Provinsi, maka logikanya sepengetahuan pihak terkait. Sejauh mana peran dan keterlibatan pemerintah daerah terkait dengan praktik penambangan ini perlu dijelaskan, agar publik memahami dasar legitimasi dari usaha itu,” tukas Adam. (lim)
Discussion about this post