JURNALIS.co.id – Berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Kalbar, terdapat dua perusahaan yang telah dikeluarkan izin pertambangan oleh pemerintah pusat di kawasan Pulau Gelam, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.
Kepala Disperindag ESDM Kalbar, Syarif Kamaruzaman mengatakan kedua perusahaan tersebut yakni PT Sigma Silica Jayaraya (SSJ) dan PT Inti Tama Mineral (ITM). PT SSJ sendiri sudah dikeluarkan izin eksplorasi oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sedangkan PT ITM sudah dikeluarkan Izin Wilayah Usaha Pertambangan (IWUP) oleh Kementerian ESDM.
“Izin tersebut yang mengeluarkan adalah Kementerian ESDM dan BKPM. Karena kewenangannya dulu masih di pusat, bukan di kami, Pemerintah Provinsi yang mengeluarkan,” kata Kamaruzaman.
Namun, setelah diterbitkannya Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, maka Pemprov diberikan wewenang mengurus non logam dan batuan.
Kamaruzaman menyebut, usai kewenangan tersebut didelegasikan dari pemerintah pusat ke Pemprov, kedua perusahaan itu lalu mengurus peningkatan perizinan yang sebelumnya telah dikeluarkan pemerintah pusat.
“Hanya saja untuk mendapatkan peningkatan izin tersebut ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi. Sekarang masih berproses, prosesnya pun belum tentu disetujui,” sebutnya.
Dia menerangkan, untuk dapat berproduksi ada beberapa tingkatan perizinan yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Pertama, izin wilayah. Kedua, eksplorasi. Dan ketiga, operasi produksi.
Menurut Kamaruzaman, kedua perusahaan tersebut sampai saat ini masih belum pada tahap operasi produksi. Karenanya sampai sekarang perusahaan ini masih belum diperbolehkan melakukan aktivitas produksi pertambangan di wilayah Pulau Gelam.
“Belum boleh produksi. Karena izinnya masih eksplorasi dan izin wilayah,” tegas dia.
Kamaruzaman mengungkapkan untuk sampai pada tahapan izin operasi produksi, perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan kajian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Lewat kajian itu, dilihat dari sisi hukum, lingkungan dan sosial akan menimbulkan masalah atau tidak jika dikeluarkan izin.
Hingga kini, menurut Kamaruzaman, pihaknya masih belum menerima dokumen-dokumen yang dipersyaratkan itu dari perusahaan tersebut.
“Sampai hari ini kami belum menerima itu (amdal) karena (informasinya) masih berproses,” cetusnya.
Merespon rencana penambangan di Pulau Gelam, ia menilai tidak serta merta dapat dilakukan. Karena ada beberapa hal yang terlebih dahulu harus dilakukan. Seperti pembebasan lahan dan memastikan lahan berada pada zona clear and clean, baik dari sisi hukum dan lingkungan.
“Kalaupun mereka mau menambang, jika lahannya tidak dibebaskan, maka tidak bisa. Kedua, kalau pun bisa dibebaskan, dilihat dulu zonanya clear and clean atau tidak. Kalau dari sisi lingkungan dan sisi hukum tidak bisa dipenuhi, izin juga tidak bisa keluar, karena panduan sudah jelas,” terangnya.
Dia memastikan Pemprov Kalbar tidak akan main-main perihal perizinan, terutama kajian amdal. Jika memang perizinan perusahaan tidak bisa ditingkatkan, tentu tak akan dikeluarkan. Begitupun amdal, berdasarkan kajian tidak diperbolehkan, maka perizinannya tidak diberikan.
“Kalau seandainya perizinannya tidak boleh untuk ditingkatkan, tidak akan bisa. Seandainya tidak bisa mendapatkan amdal, maka selesai (perizinan tidak bisa ditingkatkan). Mereka harus mendapatkan amdal dulu baru bisa kita proses peningkatan perizinan,” pungkas Kamaruzaman. (lim)
Discussion about this post