JURNALIS.co.id – Anggota DPR RI Komisi IV, Daniel Johan menegaskan masuknya PT Sigma Silica Jayaraya (SSJ) yang akan melakukan penambangan di Pulau Gelam, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang bertentangan dengan aturan berlaku.
Melihat seriusnya masalah tersebut, Daniel mengancam jika penambangan pasir tetap dilakukan, dirinya akan mengambil hak konstitusional. Yakni mengadakan sidak Komisi IV DPR RI ke Pulau Gelam.
“Langkah ini diharapkan dapat mengungkapkan kebenaran tentang dugaan pencaplokan izin pertambangan yang dapat mengancam kawasan konservasi berharga ini,” tegas Daniel, Senin (19/06/2023).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, sebelum adanya tambang pasir, Pulau Gelam lebih dulu ditetapkan sebagai wilayah konservasi yang mesti dijaga kelestariannya.
“Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 91, wilayah Pulau Gelam dan sekitarnya telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi. Jadi tidak boleh lagi ada aktivitas yang merusak lingkungan,” jelasnya.
Kader PKB di Senayan ini juga menerangkan betapa pentingnya ekosistem Pulau Gelam untuk hajat orang banyak, bahkan biota yang hidup di dalamnya. Mengingat, laut Pulau Gelam memiliki gugusan terumbu karang yang jadi tempat hidup banyak ikan.
“Kalau itu dirusak, tak hanya ikan yang mati, warga setempat yang mayoritas adalah nelayan juga ikut terdampak, karena ikan yang mau ditangkap sudah hilang,” ujarnya.
Ia mengkhawatirkan dampak lain jika hilangnya Pulau Gelam akibat aktivitas pertambangan pasir. Diyakini akan muncul dampak negatif terhadap dugong dan penyu yang memang telah lama bergantung dengan habitat Pulau Gelam.
“Dugong, mamalia laut yang terancam punah, sangat bergantung pada Pulau Gelam sebagai tempat tinggal dan mencari makanan. Sedangkan penyu menggunakan pantai pulau ini sebagai lokasi bertelur,” pungkas Daniel. (lim)
Discussion about this post