JURNALIS.co.id – Jasa Raharja Cabang Putussibau telah menyerahkan klaim santunan senilai Rp439 juta kepada delapan korban meninggal dunia dan delapan luka-luka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kapuas Hulu sepanjang bulan Januari hingga Juni 2023.
“Yang terbaru kami dari Jasa Raharja Kabupaten Kapuas Hulu membayarkan klaim santunan kepada ahli waris korban kecelakaan atas nama Asraf (17) sebesar Rp50 juta di Kecamatan Badau,” kata Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Putussibau, Rachmad Fitrayuda, Rabu (21/06/2023).
Rachmad mengatakan kejadian kecelakaan lalu lintas yang tercatat di kepolisian saat ini cenderung meningkat. Untuk saat ini sudah ada 16 korban kecelakaan lalu lintas.
“Meningkatnya korban kecelakaan ini saya kira terjadi karena mobilitas masyarakat tinggi setelah Covid-19,” ulasnya.
Rachmad menjelaskan berdasarkan PMK Nomor 15/16.10.2017 yang dikeluarkan pada tanggal 23 Februari 2017 menyatakan bahwa, santunan yang bisa dibayarkan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas ialah untuk korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta, cacat tetap maksimal Rp50 juta, perawatan maksimal Rp20 juta, biaya penguburan Rp4 juta, tambahan pengganti P3K Rp1 juta dan biaya pengganti ambulans Rp500 ribu.
“Jenis kecelakaan yang tidak terjamin oleh Jasa Raharja sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965 pasal 13 adalah penggendara dalam keadaan mabuk, melakukan perbuatan kejahatan dan kebut-kebutan di jalan,” jelasnya.
Rachmad mengimbau untuk masyarakat selalu berhati-hati dalam berkendara dan lengkapi surat-surat kendaraan dalam berpergian. Yang perlu diketahui oleh masyarakat ialah Jasa Raharja hanya memberikan jaminan santunan kepada korban kecelakaan yang sifatnya dua kendaraan atau lebih maupun kasus tabrak lari.
“Sementara kecelakaan tunggal tidak ditanggung Jasa Raharja. Pada prinsipnya Jasa Raharja ini memberikan perlindungan dasar untuk masyarakat. Makanya kita tetap mengingatkan masyarakat agar terus berhati-hati dalam berkendara dan bayar pajak tepat waktu,” pungkasnya. (opik)
Discussion about this post