JURNALIS.co.id – Tahun 2019 lalu Kabupaten Kapuas Hulu mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp2.487.650.000 miliar untuk pengadaan feri atau kapal penyeberangan di Desa Perigi Kecamatan Silat Hilir.
CV Rindi yang melaksanakan pengadaan feri tersebut diketahui membeli kapal penyeberangan bekas. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Kalbar. Pihak terkait mulai dari perusahaan, vendor dan sejumlah pejabat yang terlibat dalam pengadaan kapal tersebut diminta untuk mengembalikan uang kerugian negara.
“Uang yang baru dikembalikan hingga saat ini totalnya baru Rp740 juta, sisanya masih Rp1,66 miliar,” kata Sudiono, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan kapal feri Silat Hilir, Kamis (22/06/2023).
Dijelaskan Sudiono, BPK RI memberikan batas waktu hingga Juli 2024 untuk pembayaran kerugian negara atas pengadaan feri Silat Hilir 2019.
“Jika batas terakhir pembayaran Juli 2024 ini pembayaran tidak selesai, maka harta benda yang menjadi jaminan selama ini akan dilelang,” ujarnya.
Diakui Sudiono, selain dirinya, ada beberapa orang lagi yang diminta untuk mengganti kerugian negara dalam perkara ini. Mulai dari pemilik perusahaan CV Rindi, vendor yakni Sandi, Evi selaku pemilik kapal serta mantan Kadis Perhubungan Kapuas Hulu Abdul Halim.
“Jadi masalah kapal feri Silat Hilir ini sudah ditangani BPK. Dari BPK kita diberi toleransi untuk diproses hukum atau disuruh ganti kerugian negara ini,” ungkapnya.
Disebutkan Sudiono, saat ini posisi kapal feri masih berada di Silat Hilir. Meskipun tidak difungsikan, namun tetap dijaga dan dirawat.
“Kemarin sudah ada yang mau beli kapal itu sebesar Rp1,4 miliar sama orang Pontianak. Tapi karena ada isu lagi terhadap permasalahan kapal feri pengadaan di sekitar, pembelian pun belum bisa dilakukan, karena yang bersangkutan ingin masalah di Semitau dapat selesai terlebih dahulu,” terang Sudiono.
Sementara Serli, Kepala Dinas Perhubungan Kapuas Hulu mengatakan dirinya sudah diperintah Bupati untuk menyelesaikan persoalan kapal feri ini. Baik kasus kapal feri yang ada di Silat Hilir maupun Semitau.
“Kami akan segera memfasilitasi untuk penyelesaian terhadap permasalahan dua kapal ini agar lebih jelas. Tentunya mempertemukan pihak-pihak yang terkait sepanjang menjadi tugas Dinas Perhubungan,” ujarnya.
Untuk masalah kapal feri Semitau, Serli tak menampik jika dirinya dipanggil Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk dimintai keterangan.
“Sudah tiga kali saya dipanggil jaksa dan dimintain keterangan saja tentang SOP pembelian kapal. Tentunya pengadaan kapal itu sudah diatur oleh Perbup. Dan saat pengadaan kapal feri Semitau itu, saya juga menjabat sebagai kepala dinas,” pungkas Serli. (opik)
Discussion about this post