JURNALIS.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu menggelar rapat teknis bersama TNI-Polri, pihak Kecamatan Putussibau Selatan dan Putussibau Utara untuk membahas tentang larangan bermain layang-layang. Pertemuan tersebut digelar di kantor Satpol PP Kapuas Hulu, Jumat (23/06/2023).
Bahtiar Kepala Satpol PP Kapuas Hulu menyampaikan bahwa hasil pertemuan hari ini pihaknya bersama TNI-Polri akan melakukan razia secara persuasif kepada pemain layang-layang.
“Dengan dilakukan razia nanti kita harapkan dapat memberikan dampak kepada penggemar layangan agar tidak lagi bermain layangan,” katanya.
Bahtiar mengatakan jika razia ini tidak memberikan dampak efek jera, paling tidak pemain layang-layang dapat mencari tempat lebih aman dan jauh dari keramaian pemukiman.
“Karena kita tidak ada kewenangan untuk melarang secara total bagi yang bermain layang-layang. Tapi jika itu sudah menyangkut adanya korban jiwa, maka bisa saja polisi mengambil tindakan pidananya terhadap para pemain layangan,” ungkapnya.
Bahtiar mengungkapkan sore ini pihaknya akan melakukan razia layang-layang. Jika ditemukan ada yang bermain layangan, maka akan langsung disita semua peralatannya.
Disinggung Perda Larangan Bermain Layang-layang, diakui Bahtiar, memang Kabupaten Kapuas Hulu belum ada. Tentu pihaknya akan terus mendorong bagaimana Perda tentang Larangan Bermain Layang-layang segera dibuat.
“Karena melihat kejadian kemarin yang membuat seorang anak meninggal karena tali layangan, maka untuk Perda tentang Larangan Bermain Layangan ini harus segera diadakan,” ucapnya.
Terkait insiden tewasnya anak karena tali layang-layang, Bahtiar melihatnya sebagai pembelajaran bagi semua masyarakat dan sangat disesalkan itu bisa terjadi.
“Ini menjadi renungan kita semua bahwa tidak boleh lagi bermain layangan di sembarang tempat dan harus menjadi catatan kita semua serta kita harapkan tidak ada lagi kejadian serupa,” haranya.
Bahtiar bilang, rapat hari ini bukan tindaklanjut dari adanya insiden bocah tewas akibat gelasan layang-layang pada Kamis (22/06/2023) sore kemarin. Dia mengaku sebelum adanya insiden tersebut sebenarnya pertemuan semacam ini sudah dilaksanakan.
“Karena ada pergantian Kabid Ops Satpol PP Kapuas Hulu, sehingga pertemuan ini pun diundur dan baru bisa dilaksanakan hari ini. Namun masyarakat berpikirnya rapat hari ini karena kejadian kemarin,” tutup Bahtiar.
Sementara IPTU Egnasius Kapolsek Putussibau Selatan menyampaikan pihaknya tetap mendukung upaya dari Pemkab Kapuas Hulu dalam menertibkan pemain layang-layang. Terlebih, bermain layangan banyak mengandung mudharatnya.
“Namun jika kita melakukan tindakan kepada pemain layangan harus didukung dengan dasar hukumnya,” sebutnya.
Egnasius pun setuju jika pemain layang-layang harus diberikan efek jera. Pihaknya tidak ingin kejadian yang menimpa seorang bocah meninggal dunia akibat terkena tali layang-layang terulang kembali. (opik)
Discussion about this post