Kamis, Agustus 7, 2025
Jurnalis.co.id
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Nusantara
  • Kalbar
    • All
    • Pontianak
    • Kubu Raya
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Sintang
    • Melawi
    • Kapuas Hulu
    • Ketapang
    • Kayong Utara
    • Sambas
    • Singkawang
    • Bengkayang
    • Landak
    • Mempawah
    Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat, Rudy M. Harahap dan Bupati Sambas, Satono di Ruang Equator Library Cafe, Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat.

    Bupati Sambas Tindak Lanjuti Edaran Bersama Terkait Evaluasi Kinerja Kepala Daerah

    Sukiryanto usai peninjauan operasi pasar yang digelar oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kubu Raya di Pasar Menanjak, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Selasa (5/8/2025).

    Wabup Sukiryanto Tinjau Operasi Pasar di Kubu Raya, Dorong Aktivasi Pasar Menanjak sebagai Pasar Induk

    Kepala Bidang IKP Diskominfo, Vivi Salmiarni, membuka kegiatan sosialisasi dan bimtek PPID bagi perangkat daerah di lingkungan Pemkot Pontianak.

    Pemkot Pontianak Perkuat PPID, Dorong Keterbukaan Informasi Menuju Kota Informatif

    Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan melantik Pengurus Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Pontianak periode 2025-2030.

    Bahasan Ajak GOW Aktif Sosialisasikan Program Pemerintah dan Perkuat Ketahanan Keluarga

    Gunung Bawang Ditutup Sementara, Warga Gelar Ritual Adat Pasca Tewasnya Pendaki Disambar Petir

    Gunung Bawang Ditutup Sementara, Warga Gelar Ritual Adat Pasca Tewasnya Pendaki Disambar Petir

    Edi saat menghadiri perayaan Hari Anak Nasional di Aula Rumah Jabatan Wali Kota, Selasa (5/8/2025).

    Pemkot Pontianak Tegaskan Komitmen Penuhi Hak Anak, Dorong Kota Layak Anak Lewat Kolaborasi

    Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau berhasil menangkap dua pria berinisial FM (37) dan AD (29) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

    Polres Sanggau Bekuk Dua Pengedar Narkoba, Amankan Delapan Paket Sabu dari Dua Lokasi Berbeda

    Sukiryanto, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kubu Raya dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD, Ali Mustakim, pada Senin (4/8/2025).

    Wabup Sukiryanto Hadiri Pelantikan PAW DPRD Kubu Raya, Ucapkan Selamat Bertugas kepada Ali Mustakim

    Yusran Anizam membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perpajakan bagi para pengelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Senin (4/8/2025), yang berlangsung di Aula Hotel Dangau, Kubu Raya.

    Sekda Yusran Tekankan Pentingnya Penguasaan Perpajakan dan Keuangan Modern oleh ASN

    • Pontianak
    • Kubu Raya
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Sintang
    • Melawi
    • Kapuas Hulu
    • Ketapang
    • Kayong Utara
    • Sambas
    • Singkawang
    • Bengkayang
    • Landak
    • Mempawah
  • Pemerintah
    • Provinsi Kalimantan Barat
    • Kota Pontianak
    • Kabupaten Kubu Raya
    • Kabupaten Sambas
    • Kabupaten Sanggau
    • Kabupaten Sekadau
    • Kabupaten Kapuas Hulu
    • Kabupaten Ketapang
    • Kabupaten Kayong Utara
  • DPRD
    • DPRD Provinsi Kalimantan Barat
    • DPRD Kota Pontianak
    • DPRD Kabupaten Kubu Raya
    • DPRD Kabupaten Sambas
    • DPRD Kabupaten Sanggau
    • DPRD Kabupaten Sekadau
    • DPRD Kabupaten Kapuas Hulu
    • DPRD Kabupaten Ketapang
    • DPRD Kabupaten Kayong Utara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sosial
  • Kriminalitas
  • Video
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Nusantara
  • Kalbar
    • All
    • Pontianak
    • Kubu Raya
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Sintang
    • Melawi
    • Kapuas Hulu
    • Ketapang
    • Kayong Utara
    • Sambas
    • Singkawang
    • Bengkayang
    • Landak
    • Mempawah
    Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat, Rudy M. Harahap dan Bupati Sambas, Satono di Ruang Equator Library Cafe, Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat.

    Bupati Sambas Tindak Lanjuti Edaran Bersama Terkait Evaluasi Kinerja Kepala Daerah

    Sukiryanto usai peninjauan operasi pasar yang digelar oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kubu Raya di Pasar Menanjak, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Selasa (5/8/2025).

    Wabup Sukiryanto Tinjau Operasi Pasar di Kubu Raya, Dorong Aktivasi Pasar Menanjak sebagai Pasar Induk

    Kepala Bidang IKP Diskominfo, Vivi Salmiarni, membuka kegiatan sosialisasi dan bimtek PPID bagi perangkat daerah di lingkungan Pemkot Pontianak.

    Pemkot Pontianak Perkuat PPID, Dorong Keterbukaan Informasi Menuju Kota Informatif

    Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan melantik Pengurus Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Pontianak periode 2025-2030.

    Bahasan Ajak GOW Aktif Sosialisasikan Program Pemerintah dan Perkuat Ketahanan Keluarga

    Gunung Bawang Ditutup Sementara, Warga Gelar Ritual Adat Pasca Tewasnya Pendaki Disambar Petir

    Gunung Bawang Ditutup Sementara, Warga Gelar Ritual Adat Pasca Tewasnya Pendaki Disambar Petir

    Edi saat menghadiri perayaan Hari Anak Nasional di Aula Rumah Jabatan Wali Kota, Selasa (5/8/2025).

    Pemkot Pontianak Tegaskan Komitmen Penuhi Hak Anak, Dorong Kota Layak Anak Lewat Kolaborasi

    Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau berhasil menangkap dua pria berinisial FM (37) dan AD (29) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

    Polres Sanggau Bekuk Dua Pengedar Narkoba, Amankan Delapan Paket Sabu dari Dua Lokasi Berbeda

    Sukiryanto, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kubu Raya dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD, Ali Mustakim, pada Senin (4/8/2025).

    Wabup Sukiryanto Hadiri Pelantikan PAW DPRD Kubu Raya, Ucapkan Selamat Bertugas kepada Ali Mustakim

    Yusran Anizam membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perpajakan bagi para pengelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Senin (4/8/2025), yang berlangsung di Aula Hotel Dangau, Kubu Raya.

    Sekda Yusran Tekankan Pentingnya Penguasaan Perpajakan dan Keuangan Modern oleh ASN

    • Pontianak
    • Kubu Raya
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Sintang
    • Melawi
    • Kapuas Hulu
    • Ketapang
    • Kayong Utara
    • Sambas
    • Singkawang
    • Bengkayang
    • Landak
    • Mempawah
  • Pemerintah
    • Provinsi Kalimantan Barat
    • Kota Pontianak
    • Kabupaten Kubu Raya
    • Kabupaten Sambas
    • Kabupaten Sanggau
    • Kabupaten Sekadau
    • Kabupaten Kapuas Hulu
    • Kabupaten Ketapang
    • Kabupaten Kayong Utara
  • DPRD
    • DPRD Provinsi Kalimantan Barat
    • DPRD Kota Pontianak
    • DPRD Kabupaten Kubu Raya
    • DPRD Kabupaten Sambas
    • DPRD Kabupaten Sanggau
    • DPRD Kabupaten Sekadau
    • DPRD Kabupaten Kapuas Hulu
    • DPRD Kabupaten Ketapang
    • DPRD Kabupaten Kayong Utara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sosial
  • Kriminalitas
  • Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Nusantara
  • Kalbar
  • Pemerintah
  • DPRD
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sosial
  • Kriminalitas
  • Video

Praperadilan Penetapan Status Tersangka Perkara Ketenagakerjaan, Pengacara Pemohon: Objek Pidana Kabur dan Tidak Jelas

Komisaris dan Direktur PT SPSJ vs PPNS Disnakertrans Kalbar

Jurnalis by Jurnalis
Sabtu, 24 Juni 2023
in Hukum
Sidang praperadilan penetapan status tersangka Komisaris dan Direktur PT SPSJ yang dilakukan PPNS Disnakertrans Kalbar dalam perkara pidana ketenagakerjaan di Pengadilan Negeri Pontianak, Jumat (23/06/2023). Foto: Kuasa Hukum Pemohon

JURNALIS.co.id – Sidang praperadilan atas penetapan status tersangka Komisaris dan Direktur PT Sari Pati Semudun Jaya (SPSJ) yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat (Disnakertrans Kalbar) akan segera selesai atau mendapatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Pontianak. Perkara Nomor: 3/Pid.Pra/2023/PN Ptk tersebut diperiksa dan diadili oleh Tri Retnaningsih selaku hakim tunggal.

“Pada Jumat (23/06/2023) kemarin, sudah sampai pada sidang kesimpulan masing-masing pihak,” kata Nur Rohman selaku Kuasa Hukum Para Pemohon.

Dikatakan Rohman, adapun kesimpulan dari Para Pemohon (Komisaris dan Direktur PT SPSJ) berdasarkan pada jawaban, duplik, bukti surat, saksi-saksi, dan fakta persidangan di antaranya:

  1. Keberatan Termohon (PPNS Disnakertrans Kalbar) terhadap saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan oleh Para Pemohon untuk diambil sumpahnya sangat tidak berdasarkan pada hukum. Mengingat Pasal 146 ayat (1) angka 3 Herziene Inlandsch Reglement (HIR) terkait dengan pengunduran diri saksi yang pada intinya saksi yang berkaitan oleh kedudukan pekerjaan atau jabatan bisa mengundurkan diri sebagai saksi. Namun apabila saksi tidak keberatan, maka saksi bisa diambil sumpah dan dimintai keterangannya. Sehingga kami berkesimpulan keberatan Termohon terkait tidak disumpahnya saksi fakta Para Pemohon sangat tidak beralasan, tidak berdasarkan pada hukum dan tidak sesuai dengan Hukum Acara Perdata.
  1. Para Pemohon menyimpulkan bahwa dalam penetapan tersangka oleh Termohon tidak terdapat dua alat bukti yang cukup. Hal itu terbukti berdasarkan pada bukti surat dan pemeriksaan saksi Termohon pada saat persidangan yang hanya membuktikan surat saja.
  2. Dalam persidangan terbukti bahwa Surat Ketetapan Tersangka yang diterbitkan oleh Termohon objek dugaan tindak pidananya kabur dan tidak jelas. Dalam berita acara kesepakatan yang juga ditandatangani Termohon menyatakan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut mulai tahun 2020 sampai pada tahun 2022, selain itu juga menerangkan secara detail ada berapa NPP dan berapa rupiah tunggakannya. Sedangkan dalam Surat Ketetapan Tersangka menyebutkan tunggakan iuran mulai tahun 2018 sampai tahun 2022 dan tidak menyebutkan berapa rupiah total tunggakannya. Sehingga kami menyimpulkan objek pidana dalam surat ketetapan tersangka tersebut kabur dan tidak jelas yang konsekuensi hukumnya adalah tidak sah.
  1. Berdasarkan pada jawaban, duplik Termohon dan fakta di persidangan terbukti bahwa Termohon mengakui 3 orang dari 4 orang yang ada dalam Sprindik Disnaker Kartu Tanda Pengenal sebagai PPNS telah habis masa berlaku kartunya. Selain itu juga Termohon mengakui bahwa 3 orang tersebut sedang dalam proses pengajuan permohonan perpanjangan masa berlaku kartu tanda pengenalnya. Berdasarkan itu, maka menurut kami Termohon sudah melanggar ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 Permenkumham RI 5/2016 tentang PPNS. Sehingga menurut kami proses pro yustitia yang dilakukan oleh Termohon tidak sah dan batal demi hukum.

“Maka berdasarkan pada kesimpulan di atas, kami selaku Penasihat Hukum Para Pemohon berharap permohonan praperadilan kami dikabulkan seluruhnya oleh yang mulia hakim pemeriksa dan mengadili perkara ini,” tutup Rohman.

Diberitakan sebelumnya, adapun yang menjadi objek dalam perkara praperadilan ini adalah penetapan status Tersangka Komisaris dan Direktur PT SPSJ berdasarkan pada Surat Ketetapan Nomor: S.tap-01/PPNS/NAKERTRAN/V/2023 tertanggal 22 Mei 2023 dan Surat Ketetapan Nomor : S.tap-02/PPNS/NAKERTRAN/V/2023 tertanggal 22 Mei 2023 yang diduga melakukan pelanggaran Pasal 55 jo Pasal 19 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS).

Dijelaskan Rohman, perkara ini bermula pada 24 Februari 2021, BPJS Ketenagakerjaan Pontianak mengajukan Surat Kuasa Khusus BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejaksaan Negeri Mempawah guna untuk penyelesaian pengurusan Perusahaan Menunggak Iuran (PMI) untuk dilakukan pemanggilan atau kunjungan bersama di PT SPSJ. Tanggal 1 November 2022, Disnakertrans Kalbar menerbitkan Nota Pemeriksaan I untuk PT SPSJ.

“Inti isinya adalah PT Sari Pati Semudun Jaya tidak membayar dan menyetorkan iuran kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terhadap 88 orang pekerja sejak bulan Juni 2018 sampai dengan bulan Oktober 2022,” jelas Rohman.

Pada 5 Desember 2022, Disnakertrans Kalbar kembali menerbitkan Nota Pemeriksaan II yang pada intinya dalam waktu 14 hari kerja tidak ditindak lanjuti, maka akan diproses secara hukum yang berlaku. Tanggal 15 Desember 2022, PT SPSJ mengajukan Surat Permohonan Kelonggaran untuk pembayaran iuran dan setoran BPJS Ketenagakerjaan disertai lampiran aset yang akan dijual.

“Apabila sampai jatuh tempo tidak bisa menyetorkan akan menjual aset tersebut untuk memenuhi kewajiban,” ucapnya.

Selanjutnya pada 28 Desember 2022, Disnakertrans Kalbar memanggil Direktur PT SPSJ untuk Penandatanganan Surat Pernyataan Tindak Lanjut Nota Pemeriksaan. Pada 29 Desember 2022, Direktur PT SPSJ membuat dan menandatangani surat pernyataan kesanggupan dan komitmen untuk membayar atau menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pontianak paling lambat 5 Januari 2023. Disertai dengan Berita Acara Pernyataan yang pada pokok intinya menerangkan bahwa PT SPSJ memiliki dua Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP). Sehingga total tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus disetorkan sebesar Rp705.839.967.

“Faktanya Para Pemohon telah melunasi dan menyetorkan tunggakan iuran sebagaimana yang telah tertuang dalam surat pernyataan kesanggupan dan komitmenuntuk membayar tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan tertanggal 29 Desember 2022,” ungkap Rohman.

Atas dasar itu, lanjut Rohman, sehingga sudah selayaknya dan sepatutnya Termohon tidak melanjutkan proses perkara ini. Karena tidak cukup bukti.

“Unsur dugaan tindak pidana ketenagakerjaan tidak terpenuhi, dan tidak sah menurut hukum,” tegasnya.

Kuasa hukum Pemohon juga menyebutkan bahwa perkara pidana ketenagakerjaan ini ditandatangani oleh pejabat yang tidak berwenang. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan oleh PPNS di antaranya menyebutkan PPNS diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana sesuai Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri.

“Sehingga surat pemanggilan dan surat penetapan tersangka para pemohon secara hukum tidak sah atau batal demi hukum,” ucapnya.

Begitu pula dalam penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dengan Nomor: SPDP/01/PPNS/NAKERTRAN/2023 tanggal 7 Maret 2023 termohon secara formil telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan oleh PPNS. Di antaranya disebutkan bahwa hal dimulainya penyidikan, PPNS wajib terlebih dahulu memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), kecuali undang-undang mengatur lain. SPDP sebagaimana dimaksud dilampiri dengan laporan kejadian, surat perintah penyidikan, dan berita acara yang telah dibuat. Dalam perkara a quo SPDP dengan Nomor: SPDP/01/PPNS/NAKERTRAN/2023 tanggal 7 Maret 2023 tertulis ditujukan kepada ‘Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat’.

“SPDP tersebut yang diterima oleh para pemohon tidak dilampiri dengan berita acara yang telah dibuat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf c. Padahal jika mengacu pada aturan tersebut SPDP yang dikirimkan harus turut menyertakan ketiganya yaitu laporan kejadian, surat perintah penyidikan, dan berita acara yang telah dibuat. Bahwa berdasarkan pada uraian di atas, maka SPDP dengan Nomor: SPDP/01/PPNS/NAKERTRAN/2023 tanggal 7 Maret 2023 tersebut secara hukum cacat formil dan tidak sah,” katanya.

Rohman mengatakan proses penyidikan batal demi hukum, karena dilakukan oleh PPNS Ketenagakerjaan dengan kartu tanda pengenal yang kadaluwarsa. Baik saat dilakukan surat panggilan, SPDP hingga surat penetapan tersangka Para Pemohon.

“Sehingga seluruh proses dokumen administrasi perkara ini tidak sah secara hukum atau batal demi hukum,” pungkas Rohman. (m@nk)

-->
Tags: Pidana KetenagakerjaanHeadlinePraperadilanPT SPSJ

Discussion about this post

Berita Terkait

Melalui PKM FEB Untan, Desa Sungai Ambangah Menuju “Ambangah Go Online”

Melalui PKM FEB Untan, Desa Sungai Ambangah Menuju “Ambangah Go Online”

Senin, 4 Agustus 2025
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau berhasil menangkap dua pria berinisial FM (37) dan AD (29) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Polres Sanggau Bekuk Dua Pengedar Narkoba, Amankan Delapan Paket Sabu dari Dua Lokasi Berbeda

Selasa, 5 Agustus 2025
Sukiryanto usai peninjauan operasi pasar yang digelar oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kubu Raya di Pasar Menanjak, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Selasa (5/8/2025).

Wabup Sukiryanto Tinjau Operasi Pasar di Kubu Raya, Dorong Aktivasi Pasar Menanjak sebagai Pasar Induk

Selasa, 5 Agustus 2025

Berita Terkini

Solar Subsidi Dijual ke PETI! Polda Kalbar Tangkap 18 Tersangka, 28 Ton BBM Disita

Solar Subsidi Dijual ke PETI! Polda Kalbar Tangkap 18 Tersangka, 28 Ton BBM Disita

Rabu, 6 Agustus 2025
Polisi Kubu Raya Ciduk Kurir Narkoba Lintas Provinsi, Amankan 58,14 Gram Sabu

Polisi Kubu Raya Ciduk Kurir Narkoba Lintas Provinsi, Amankan 58,14 Gram Sabu

Rabu, 6 Agustus 2025
Gelar Razia di Kuala Dua, Petugas Gabungan Amankan Puluhan Layangan, Termasuk Gelasan dan Gerinda

Gelar Razia di Kuala Dua, Petugas Gabungan Amankan Puluhan Layangan, Termasuk Gelasan dan Gerinda

Rabu, 6 Agustus 2025
SUTT Kendawangan – Sukamara jadi Tulang Punggung Listrik Andal di Kalbar dan Kalteng

SUTT Kendawangan – Sukamara jadi Tulang Punggung Listrik Andal di Kalbar dan Kalteng

Rabu, 6 Agustus 2025
PLN UIP KLB Serahkan Bantuan Fasilitas Pembelajaran ke SDN 10 Lumut Bungkang, Dorong Digitalisasi dan Peningkatan Pendidikan

PLN UIP KLB Serahkan Bantuan Fasilitas Pembelajaran ke SDN 10 Lumut Bungkang, Dorong Digitalisasi dan Peningkatan Pendidikan

Rabu, 6 Agustus 2025

Trending

  • Pemerintah Kota Pontianak membuka layanan pengaduan dan informasi melalui aplikasi Whatsapp.

    Pemkot Pontianak Resmi Buka Layanan Aduan dan Informasi via WhatsApp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sanggau Luncurkan Aplikasi “Lapor Pak Bupati” untuk Percepat Respons Aspirasi Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tenda Pendaki di Gunung Bawang Disambar Petir, Satu Orang Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Desak Pencabutan Izin PT PIG, Ratusan Massa Geruduk Kantor Distanakbun Ketapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Sanggau Selidiki Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Tayan Hilir, Pelaku Diduga Ayah Kandung Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jurnalis.co.id

  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2025 Jurnalis.co.id - All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Nusantara
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kubu Raya
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Sintang
    • Melawi
    • Kapuas Hulu
    • Ketapang
    • Kayong Utara
    • Sambas
    • Singkawang
    • Bengkayang
    • Landak
    • Mempawah
  • Pemerintah
    • Provinsi Kalimantan Barat
    • Kota Pontianak
    • Kabupaten Kubu Raya
    • Kabupaten Sambas
    • Kabupaten Sanggau
    • Kabupaten Sekadau
    • Kabupaten Kapuas Hulu
    • Kabupaten Ketapang
    • Kabupaten Kayong Utara
  • DPRD
    • DPRD Provinsi Kalimantan Barat
    • DPRD Kota Pontianak
    • DPRD Kabupaten Kubu Raya
    • DPRD Kabupaten Sambas
    • DPRD Kabupaten Sanggau
    • DPRD Kabupaten Sekadau
    • DPRD Kabupaten Kapuas Hulu
    • DPRD Kabupaten Ketapang
    • DPRD Kabupaten Kayong Utara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sosial
  • Kriminalitas
  • Video

© 2025 Jurnalis.co.id - All right reserved

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?