JURNALIS.co.id – Satpol PP Kapuas Hulu mengeluarkan sembilan surat pernyataan untuk pemain laying-layang tertangkap pada razia yang dilakukan selama tiga hari.
“Untuk surat pernyataan itu sengaja kita berikan agar mereka yang bermain layangan tidak mengulanginya lagi. Untuk layangan ada 14 buah dan 8 gulungan tali layangan yang kita amankan,” kata Azmi Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kapuas Hulu, Senin (26/06/2023).
Azmi mengatakan sejauh ini masih ada yang bermain layang-layang, namun lebih didominasi oleh anak-anak kecil di bawah 13 tahun. Mereka mengaku tidak tahu ada larangan bermain layangan.
“Hari ini kita hentikan dulu razia layangan, sambil melihat sejauh mana warga itu tunduk dan patuh terhadap larangan bermain layangan,” ucapnya.
Azmi menegaskan jika aturan layang-layang sudah dibuat, namun masyarakat masih ada yang tidak patuh, maka besok akan kembali dilakukan razia hingga benar-benar tidak ada lagi masyarakat yang bermain layangan.
“Terhadap pemain layangan yang kembali ketahuan bermain tentunya akan kita tindak hingga ke proses hukum,” ujarnya.
Azmi mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu agar tidak lagi bermain laying-layang, karena sangat berbahaya. Apa lagi sudah menimbulkan korban jiwa akibat terkena tali layangan.
“Jangan lagi ada masyarakat yang bermain layangan yang menggunakan tali kawat, gelasan maupun tali biasa. Begitu juga dengan masyarakat yang menjual layangan maupun perlengkapan lainnya agar tidak kembali menjualnya,” ucapnya mengingatkan.
Selain itu, dia juga mengimbau kepada orang tua agar dapat mengawasi anak-anak jangan sampai kembali bermain mau pun mengejar layang-layang putus. Tidah hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga orang lain.
“Karena kami Satpol PP juga tidak bisa bekerja sendiri tanpa ada dukungan dari semua pihak dalam menertibkan layangan ini,” pungkas Azmi. (opik)
Discussion about this post