
JURNALIS.co.id – Penyidik Polres Ketapang resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pemerasan dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ketapang HS (60) dan SR (37) ke Kejaksaan Negeri Ketapang, Selasa (27/06/2023).
Kedua tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1atau Pasal 369 ayat 1 tentang pemerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, R A Dhini Ardhani melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela membenarkan jika pihaknya telah menerima tahap dua kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dua tersangka.
“Tahap dua berupa pelimpahan berkas perkara dan dua tersangka sudah dilakukan pada Selasa 27 Juni sekitar pujuk 14.30 siang di ruang tahap 2 Kantor Kejari Ketapang,” kata Panter, Rabu (28/06/2023).
Saat ini kedua tersangka sudah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Lapas Kelas II B Ketapang. Kemudian menunggu proses hukum lebih lanjut yang akan segera diproses pihaknya.
Sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Ketapang, resmi menetapkan Ketua LSM Peduli Kayong, SR dan Sekjend LSM GASAK, HS sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemerasan pada Senin (15/05/2023).
Kapolres Ketapang, AKBP Laba Meliala melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP M Yasin mengatakan, penetapan status tersangka terhadap kedua oknum LSM setelah melalui beberapa tahapan yang berlangsung dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.

“Keduanya diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” ujarnya.
Sementara Kuasa Hukum warga yang menjadi korban dugaan pemerasan, Paul Hariwijaya Bethan mengaku mendukung langkah aparat penegak hukum dalam memproses kasus tersebut.

“Sesuai aturan dan hukum berlaku, semua sudah dilakukan, sekarang tersangka sudah dilimpahkan ke JPU, tinggal menunggu proses selanjutnya yakni persidangan. Kita mendukung langkah-langkah hukum yang dilakukan aparat penegak hukum,” tuturnya.
Paul menilai, dari awal kejadian, pihaknya tidak melihat adanya itikad baik dari kedua tersangka, baik dengan mengakui perbuatannya apalagi meminta maaf. Bahkan salah satu tersangka terus menggiring opini negatif terhadap kliennya melalui salah satu media online.
“Semoga segera ada kepastian hukum dan kedua tersangka mendapat efek jera. Sehingga ke depan tidak lagi memanfaatkan pekerjaannya sebagai LSM untuk menakuti dan memeras orang, karena saya meyakini masih banyak LSM di Ketapang yang benar-benar bekerja untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya. (lim)





Discussion about this post