JURNALIS.co.id – Petugas Imigrasi Nanga Badau menerima penyerahan dua laki-laki Warga Negara Indonesia (WNI) dari Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarmed 10/Brajamusti, Sabtu (01/07/2023). Masing-masing berinisial D asal provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan AMK dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Petugas Satgas Pamtas RI -Malaysia yang sedang berpatroli mengamankan keduanya saat hendak masuk melalui jalur tidak resmi dari wilayah Malaysia ke Indonesia di Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu. Saat diperiksa oleh petugas Pamtas, keduanya tidak memiliki paspor dan hanya memiliki identitas KTP Indonesia saja.
Melalui hasil pemeriksaan petugas Imigrasi di Badau, keduanya mengaku masuk ke wilayah Malaysia melalui jalur hutan. Sudah setahun bekerja di perkebunan sawit Malaysia. Selama bekerja di negeri jiran, keduanya mengaku tidak menerima gaji yang sesuai. Sehingga memutuskan kembali ke Indonesia melalui jalur hutan.
Okie Zulfiansyah Petugas Imigrasi Badau yang menerima kedua WNI tersebut mengatakan, bahwa pihaknya akan berkomunikasi dengan pimpinan di Kantor Imigrasi Putussibau untuk tindak lanjut berikutnya.
“Saat ini keduanya telah selesai dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan pimpinan di Kantor Imigrasi Putussibau untuk memulangkan keduanya ke daerah asalnya,” katanya, Sabtu (01/07/2023).
Okie mengatakan, kasus WNI yang pulang melewati jalur tidak resmi masih marak ditemukan di daerah perbatasan Indonesia – Malaysia. Pihak Imigrasi Putussibau mengimbau kepada WNI yang hendak bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur resmi. Supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kasus seperti ini banyak ditemukan di luar negeri, banyak pekerja kita yang tidak dibayarkan gajinya saat bekerja dan paspornya ditahan oleh pihak yang mempekerjakan mereka, sehingga mereka pulang melewati jalur hutan, karena sudah tidak sanggup lagi bertahan untuk bekerja. Oleh karena itu, kami mengimbau bekerjalah sesuai prosedur yang resmi agar tidak terjadi hal seperti ini,” pungkas Okie. (opik)
Discussion about this post