
JURNALIS.co.id – Menggunakan Dana Desa (DD), proyek rabat beton di RT 03 Pulau Pinang, Dusun Ampar, Desa Ampar Benteng, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang, diduga tanpa ada plang atau papan informasi.
Jinus warga RT 03 Pulau Pinang membenarkan pengerjaan rabat beton di kampungnya tidak ada plang proyek.
“Jadi kami tidak tahu ini proyek dari mana. Kalau kepala tukangnya si Suni,” ucap Jinus saat dikonfirmasi di rumahnya, Senin (03/07/2023).
Sementara Suni ketika dikonfirmasi menjelaskan proyek rabat beton tersebut panjang 500 meter dan lebar 1,5 meter. Pagu dananya Rp100 lebih berasal dari dana desa.
“Ini proyek sumber dananya dari dana desa, pagu dananya seratus juta lebih, panjangnya 500 meter, lebarnya 1,5 meter,” ujar warga RT 03 Pulau Pinang ini ketika sedang melaksanakan kegiatan pengerjaan proyek, Selasa (04/07/2023).
Suni mengaku sebagai kepala rombong pekerja proyek rabat beton tersebut. Sedangkan suppliernya Anyon. Suni juga diketahui merupakan salah satu perangkat desa (staf desa) Ampar Benteng.
Terpisah, JB Marbun selaku Bupati LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Bengkayang, mengatakan apapun kegiatan menggunakan uang negara harus terbuka. Bila bersangkutan dengan proyek atau pengerjaan fisik tentu harus ada plang informasinya, karena sudah dianggarkan.
“Jadi kalau ada proyek, tapi tak punya plang, kita dari LSM LIRA minta dengan tegas, supaya pelaksana proyek segera pasang plang,” ucapnya.
“Kalau dalam dua hari belum dipasang, kita akan buat laporan supaya ada efek jera,” sambung Marbun dihubungi via WhatsApp. (rto)
Discussion about this post