JURNALIS.co.id – Anggota Badan Pemadam Api Mempawah (BPAM) Aket (52) nyaris tewas dalam tragedi kebakaran delapan ruko di Pasar Mempawah, Jalan Gst. M Taufik, Selasa (18/07/2023) pukul 07.00 WIB. Dia yang berupaya memadamkan api dan masuk di dalam salah satu ruko, terkepung api dan asap tebal hingga membuatnya sesak hingga pingsan. Beruntung Aket dapat diselamatkan anggota pemadam api lainnya dan membawanya keluar dari lokasi kebakaran.
“Kalau tidak cepat mungkin korban bisa tak terselamatkan. Sebab korban yang pingsan akibat menghirup asap tebal bisa ikut hangus terbakar. Beruntung dia yang pingsan dilihat teman anggota pemadam lainnya hingga cepat diselamatkan sebelum api membakar tubuhnya,” cerita Dadang, salah satu warga yang ikut membantu dalam memdamkan api.
Atas Kejadian tersebut, korban yang mengalami inhalasi pernapasan atau sesak napas sempat akan dibawa ke Rumah Sakit Rubini Mempawah. Namun sebelum dibawa ke RSUD Rubini, korban dibawa di markas BPAM yang tak jauh dari lokasi kebakaran dan kondisinya berangsur mambaik.
“Korban sudah membaik dan kita suruh untuk beristirahat di rumah saja,” kata Abie Chindrias salah satu anggota BPAM.
Selain Aket, satu korban lainnya yakni Akui (30) yang juga anggota BPAM mengalami luka ringan pada tangannya akibat terkena mesin penyembur air.
Kebakaran yang mengejutkkan warga Mempawah pagi jam sibuk berangkat kerja ini sontak membuat macet jalan ruas utama Kota Mempawah. Beberapa unit tempur api yakni dari BPAM dan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mempawah yang datang dengan cepat ke lokasi kebakaran langsung berusaha memblokir api agar tidak merembet ke ruko lainnya.
Setelah mendapat bantuan dari beberapa unit tempur pemadam api lainnya yang datang dari luar kota Mempawah, akhirnya api baru dapat dijinakan sekitar pukul 10.00 WIB.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui asal usul penyebab kebakaran. Namun diduga akibat korsleting listrik arus pendek.
Delapan ruko yang terbakar tersebut satu unit dimiliki mantan Bupati Mempawah Gst Ramlana, satu unit ruko milik Asong, satu unit ruko milik Ajok, satu unit ruko Ajung, satu unit ruko milik Kun meng, dua buah ruko milik Ameng dan satu unit ruko milik Karirus. (afs)
Discussion about this post