JURNALIS.co.id – Anggota Kodim 1202/Skw bersama warga meringkus anak berusia 17 tahun berinisial KM terduga pengedar sabu di jalan raya Singkawang – Bengkayang, Dusun Tauladan Transat, Desa Gerantung, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, Rabu (19/07/2023) sekira pukul 21.30 WIB. Total 12 paket sabu yang berhasil diamankan dari anak laki-laki asal Kota Singkawang ini.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum JURNALIS.co.id, kejadian bermula sekitar pukul 20.00 WIB saat anggota Kodim 1202/Skw Praka Indra mendapat informasi dari masyarakat Dusun Tauladan Transat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah mereka, tepatnya di perbatasan Kebupaten Bengkayang dengan Kota Singkawang. Hingga akhirnya pada pukul 21.30 WIB Praka Indra bersama warga menciduk pelaku. Dari tangan KM ditemukan satu paket diduga sabu yang dimasukan dalam plastik klip warna putih bening.
Setelah dilakukan pengembangan, pelajar kelas 12 salah satu SMA di Kota Singkawang tersebut mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya. Praka Indra lantas menelepon anggota Polsek Monterado Bripka Erik. Menerima informasi tersebut, Bripka Erik langsung melaporkan ke Kapolsek Monterado Iptu Andri.
Iptu Andri bersama tiga anggotanya dan Praka Indra meluncur ke kediaman tersangka di Jalan Bagak Sahwa, Kelurahan Singkawang Timur, Kota Singkawang. Benar saja, di rumah KM petugas mendapatkan 11 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip putih bening.
Sementara barang bukti lain yang diamankan satu buah bong atau alat isap sabu, satu unit sepeda motor, satu unit Hp, satu bungkus plastik putih, satu buah lampu, dan satu buah bekas bungkusan obat parasetamol. (rto)
Discussion about this post