
JURNALIS.co.id – Dua orang pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang beraksi di berbagai komplek perumahan di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya akhirnya berhasil ditangkap. Kedua pelaku adalah HO (39) dan SO (44). Para pelaku ditangkap di dua tempat berbeda pada Minggu (16/07/2023) lalu.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah mengatakan penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan kasus pencurian yang terjadi di salah rumah di Gang Hidayah, Jalan Arteri Supadio, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya. Tim Jatanras Polres Kubu Raya lantas melakukan penyelidikan di tempat kejadian dengan memeriksa keterangan saksi-saksi dan mengambil rekaman kamera pengintai (CCTV). Berdasarkan analisis rekaman kamera pengintai di tempat kejadian, anggota berhasil mengidentifikasi identitas kedua pelaku.
Salah satu pelaku diketahui adalah SO. Pria punya nama lain Atong ini diketahui merupakan penjahat kambuhan (residivis).
“Berdasarkan keterangan pelapor, saat itu rumahnya dalam keadaan kosong, karena dirinya sedang pulang ke Mempawah,” kata Ade, Jumat (21/07/2023).
Ade menuturkan setelah mengantongi identitas kedua pelaku, pada Jumat (16/07/2023) tim melakukan pengejaran. Pelaku HO, berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Nurul Huda, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya. Sementara SO diringkus ketika berada di terminal bus Jalan Adisucipto.
“Pelaku SO ini hendak melarikan diri ke luar kota,” ungkap Ade.
Dari interogasi kedua pelaku, lanjut Ade, mereka mengaku sebelum melancarkan aksi pencurian, tindakan pertama yang dilakukan adalah melakukan pemantauan rumah yang akan dijadikan target. Setelah rumah dipastikan dalam keadaan kosong, kedua pelaku datang Kembali. Lalu beraksi dengan cara membobol pintu belakang dan merusak ventilasi pintu. Aksi itu dilakukan secara bertahap selama tiga hari.
“Untuk TKP di Gang Hidayah, para pelaku ini berhasil mengambil unit sepeda motor Yamaha MX, satu mesin cuci, satu unit televisi, satu unit antena dan satu unit kipas angin. Untuk barang bukti berhasil kami sita semuanya,” ungkap Ade.
Ade menegaskan, terhadap kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (hyd)
Discussion about this post