JURNALIS.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu melakukan satu penyelidikan dan dua penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). Demikian disampaikan Safi, Kepala Kejari Kapuas Hulu saat gelar press release capaian kinerja dalam kurun waktu bulan Januari – Juli usai melaksanakan apel Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62, Sabtu (22/07/2023).
Safi menjelaskan satu dugaan tipikor yang masih dalam penyelidikan yakni perkara dana Desa Kirin Nangka Kecamatan Embaloh Hilir.
“Sementara dua perkara dalam penyidikan yakni penggunaan dana desa Datah Diaan Kecamatan Putussibau Utara tahun 2019 dan kasus Tipikor pengadaan benih dan calon Indukan Ikan Arwana di Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2020,” ungkap Safi yang saat itu didampingi para Kasinya.
Ditambahkan Lasido, Kasi Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu menyampaikan untuk penanganan perkara dugaan tipikor dana Desa Kirin Nangka Kecamatan Embaloh Hilir masih dalam proses penyelidikan, pihaknya harus hati-hati.
“Makanya kita terus berkoordinasi dengan inspektorat,” ujarnya.
Sedangkan perkara dugaan tipikor Arwana dan dana desa Datah Diaan, pihaknya masih menunggu proses penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat BPKP bisa langsung turun ke lapangan untuk mengecek langsung objek yang menjadi perhitungan kerugian negara. Dan kita bisa langsung menerima hasil perhitungan kerugian terhadap dua perkara Tipikor tersebut,” ujarnya.
Lasido memastikan jika nanti hasil kerugian negara dari BPKP sudah diterima, pihaknya akan segera ekspose tersangkanya.
“Diperkirakan tersangkanya akan lebih dari satu orang setiap masing-masing perkara,” ucapnya.
Lasido mengakui untuk penanganan menemukan banyak kendala. Para saksi dalam perkara ini keberadaanya cukup jauh.
“Belum lagi calon tersangka dipanggil tak datang-datang dan keberadaan mereka tidak diketahui, sehingga kami tidak berani untuk menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka,” pungkas Lasido.
Perlu diketahui bahwa Kejari Kapuas Hulu saat ini menangani kasus dugaan Tipikor pengadaan benih dan calon Indukan Ikan Arwana di Dinas Perikanan Kapuas Hulu dengan anggaran Rp1,029.675.000 miliar dan kasus dugaan Tipikor pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) di Dusun Nanga Ubat, Desa Datah Dian, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2019 menggunakan Dana Desa (DD) sebesar Rp1,2 miliar. (opik)
Discussion about this post