JURNALIS.co.id – Empat orang ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan waterfront Istana Alwatzikhobilah, Kabupaten Sambas tahun 2022.
Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah seorang aparatur sipil negara berinisial ES dan tiga orang dari pihak swasta yakni J, S dan H.
Kejati Kalbar, Muhammad Yusuf mengatakan dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan waterfront tersebut telah ditingkatkan tahap penyidikan.
Dimana, lanjut Yusuf, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun kasus tersebut sampai dengan saat ini masih terus dilakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain.
“Selain empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. kami masih melakukan pendalaman karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” kata Yusuf saat konferensi pers di gedung Kejati Kalbar, Sabtu (22/07/2023).
Sementara itu, Aspidsus Kejati Kalbar Bambang Yunianto mengatakan dari penyelidikan yang dilakukan dugaan korupsi proyek waterfront tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.
“Kerugian negara itu berdasarkan perhitungan yang dilakukan Inspektorat Provinsi Kalbar,” ucapnya.
Untuk diketahui proyek pembangunan waterfront Sambas sendiri dianggarkan melalui APBD Provinsi Kalbar tahun 2022 sebesar Rp8 miliar lebih. Proyek tersebut diduga bermasalah lantaran dalam pengejaran proyek waterfront tidak sesuai dengan rencana anggaran pembangunan. (hyd)
Discussion about this post